
Ilustrasi
Rilisberita.id,Sukabumi – Pekerjaan proyek daerah irigasi Jaya Mekar di Desa Tugubandung yang dilaksanakan oleh CV Buana Surya Perkasa dengan nilai kontrak sekitar Rp 296 juta menjadi sorotan tajam. Berdasarkan pantauan di lapangan, kualitas dan pelaksanaan proyek tersebut dinilai jauh dari maksimal dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya penggunaan material yang tidak semestinya, yaitu penggunaan batu yang diambil langsung dari lokasi tanpa izin serta pasir cadas sebagai material utama. Selain itu, pengerjaan fisik proyek tersebut dilaporkan tidak menggunakan pondasi yang memadai, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi kekuatan dan daya tahan bangunan irigasi dalam jangka panjang.
Komentar Pengamat dan Potensi Kerugian Negara
Menanggapi temuan ini, Rd. Hadi Haryono selaku pengamat kebijakan publik menyatakan kekecewaannya dan menyayangkan pelaksanaan proyek yang terindikasi tidak profesional.
“Kami sangat menyayangkan proyek irigasi yang vital ini dikerjakan secara tidak maksimal. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak adanya pondasi adalah indikasi kuat adanya upaya pengurangan kualitas pekerjaan. Jika pekerjaan tidak sesuai kontrak, tentu ini akan merugikan keuangan negara karena nilai yang dibayarkan tidak sebanding dengan kualitas hasil proyek yang didapat,” tegas Rd. Hadi Haryono.
Proyek yang tidak selesai sesuai spesifikasi berpotensi menyebabkan infrastruktur cepat rusak, memerlukan biaya perbaikan yang tinggi di kemudian hari, dan menghambat fungsi pengairan bagi petani, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Ancaman Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Tindakan pengurangan kualitas pekerjaan, penggunaan material di luar spesifikasi kontrak, dan yang berujung pada kerugian keuangan negara dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam konteks hukum Indonesia, perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 Ayat (1): Menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 3: Menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dugaan pelanggaran spesifikasi dan penggunaan material yang tidak sesuai dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2) atau penyalahgunaan kesempatan/sarana untuk menguntungkan diri sendiri/korporasi (Pasal 3).
Tuntutan Tindak Lanjut
Pengamat dan masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap proyek irigasi Jaya Mekar guna memastikan akuntabilitas dan menegakkan hukum terkait dugaan penyimpangan ini.( Cece A. Fatah)
