Rilisberita.id,Sukabumi– Penyedia tempat kontrakan yang sengaja memfasilitasi perbuatan prostitusi dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan hingga 1 tahun 6 bulan, tergantung pasal yang dikenakan.
Berikut adalah pasal-pasal yang umumnya menjerat penyedia tempat (fasilitator) prostitusi:
Pasal 296 KUHP (KUHP Lama):
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 506 KUHP (KUHP Lama):
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Dalam aturan baru, ancaman hukuman bagi muncikari atau pihak yang memfasilitasi perbuatan tersebut diperberat menjadi 2 tahun penjara.
Catatan Tambahan:
Sengaja memfasilitasi: Penyedia kontrakan dapat dipidana jika terbukti mengetahui dan membiarkan kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi.
Perda setempat: Selain KUHP, seringkali terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang melarang prostitusi dan mengatur sanksi bagi pemilik bangunan/tempat,prostitusi Anak: Jika kontrakan digunakan untuk prostitusi anak, ancaman hukumannya jauh lebih berat, yaitu menggunakan UU Perlindungan Anak (penjara bisa mencapai 15 tahun ke atas).
Hal ini Berdasrkan kepada PUTUSAN Nomor 132/PUU-XIII/2015 – Mahkamah Konstitusi tentang prostitusi.
Seperi pantauan Awak media bahwa maraknya kosan yang diduga digunakan tempat prostitusi untuk para hidung belang,hal ini Sangat merasahkan Masyarakat.
Menurut Aktivis peduli sosial yang enggan disebutkan namanya mengatakan” satu diantaranya kos kosan yang diduga di jadikan tempat prostitusi yaitu didaerah pamuruyan Desa pamuruyan,kecamatan Cibadak,tepatnya di belakang klinik 24 jam.
Selain itu, di wilayah parungkuda, kecamatan parungkuda, tepatnya di samping jembatan kebawah itu juga kos kosan diduga dijadikan tempat prostitusi.
” jadi kami meminta kepada jajaran kepolisian Resort sukabumi, Pemerintah kabupaten sukabumi,serta elemen Masyarakat harus bergandeng tangan untuk mengkroscek dan memperoses secara hukum baik sipenyedia kosan dan para pelaku prostitusi tersebut secara hukum “, tegas Aktivis itu.
” Serta diduga dalam melakukan transaksi antara hidung belang dan pekerja sex komersial melalui aplilasi michat”, pungkas aktivis tersebut dengan nada tegas.( *)
