Rilisberita.id, SUKABUMI, JWI Smi Raya – Publik Kabupaten Sukabumi mendadak geger. Di tengah upaya efisiensi anggaran yang digembar-gemborkan pemerintahan Bupati Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas, sebuah dokumen “rahasia” setebal 9 halaman berformat PDF mendadak bocor ke publik melalui situs resmi BPKAD. Dokumen tersebut mengungkap angka fantastis: Rp67,7 Miliar dana hibah APBD 2025 dialokasikan untuk 286 lembaga.

Namun, di balik angka-angka mentereng tersebut, Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) mengendus aroma tidak sedap. Mulai dari proyek fisik yang mangkrak hingga dugaan kuat adanya kelompok tani fiktif yang sengaja “diciptakan” untuk menyedot uang rakyat.
Gedung MUI Rp8 Miliar: Monumen Kegagalan atau Ladang Korupsi?
Sorotan paling tajam tertuju pada alokasi hibah melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi. Dari total Rp39,8 Miliar yang dikelola Setda, terdapat angka mencolok sebesar Rp8 Miliar untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.

Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan fisik gedung tersebut hingga saat ini masih berstatus mangkrak. Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa anggaran sebesar itu terus digelontorkan untuk proyek yang tidak berjalan? Apakah ada pembiaran dari pihak pengawas, ataukah ini merupakan bentuk pemborosan anggaran yang disengaja?
”Ini bukan sekadar angka, ini uang rakyat. Bagaimana mungkin gedung yang mangkrak tetap mendapatkan kucuran dana segar miliaran rupiah sementara sektor lain menjerit karena pengetatan anggaran?” ujar salah satu aktivis pemuda yang enggan disebutkan namanya.
Daftar “Lembaga Basah” dan Dugaan Konflik Kepentingan
Bukan hanya MUI, JWI juga menyoroti sejumlah lembaga “elit” yang mendapatkan porsi jumbo. Nama-nama seperti Forum Silaturahmi Sukabumi Sehat (FSKSS) yang mendapatkan Rp500 Juta dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) sebesar Rp950 Juta di bawah naungan Dinas Kesehatan, menjadi sorotan karena kedekatannya dengan figur-figur kekuasaan di masa lalu.
Selain itu, penyaluran hibah melalui Dinas Budpora juga tak kalah kontroversial:
• Gerakan Pramuka Kwarcab: Rp900 Juta.
• KNPI Kabupaten Sukabumi: Rp1 Miliar.
Publik mempertanyakan transparansi penggunaan dana ini. Apakah dana tersebut benar-benar sampai ke akar rumput untuk pembinaan pemuda, atau hanya habis di meja-meja diskusi hotel berbintang?
Skandal “Poktan Fiktif” di Dinas Peternakan
Salah satu temuan paling mengejutkan datang dari sektor pertanian dan peternakan. Dinas Peternakan tercatat menyalurkan Rp2,48 Miliar untuk 31 lembaga. Namun, kabar tak sedap berhembus kencang bahwa banyak di antara kelompok tani (Poktan) penerima hibah tersebut adalah lembaga fiktif.
Modusnya klasik: lembaga dibuat secara mendadak hanya untuk memenuhi syarat administrasi proposal, namun kegiatannya nol besar di lapangan. Jika terbukti, ini merupakan tamparan keras bagi kredibilitas BPKAD dan Inspektorat sebagai benteng pertahanan keuangan daerah.
Rincian Sebaran Dana Hibah 2025: Siapa Dapat Apa?
Berdasarkan dokumen PDF 5 Mei 2025, berikut adalah rincian “bagi-bagi kue” hibah di Kabupaten Sukabumi:
• Sekretariat Daerah (Setda): Rp39,87 Miliar (206 Lembaga) – Termasuk FKDT Rp6 Miliar dan PPIHD Rp2 Miliar.
• Badan Kesbangpol: Rp11,10 Miliar (27 Lembaga) – Termasuk hibah untuk Polres dan Saber Pungli.
• Dinas Budpora: Rp7,25 Miliar (7 Lembaga).
• Dinas Kesehatan: Rp2,20 Miliar (3 Lembaga).
• Dinas PMD: Rp700 Juta – Termasuk BUMDesa Bersama Rp600 Juta.
• BKPSDM: Rp925 Juta (1 Lembaga) – Untuk DPK KORPRI.
Total jenderal mencapai Rp67.745.400.842. Sebuah angka yang seharusnya bisa membangun ribuan kilometer jalan desa yang rusak jika dikelola dengan tepat sasaran.
JWI Pasang Badan: Siap Laporkan ke APH!
Ketua JWI, Lutfi Yahya, dalam pernyataannya kepada awak media, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyoroti pentingnya NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) sebagai acuan hukum.
”NPHD bukan hanya kertas formalitas. Itu adalah janji suci antara pemerintah dan penerima. Jika isi perjanjian itu dikhianati, maka itu adalah tindak pidana,” tegas Lutfi.
Lutfi menambahkan bahwa Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Sukabumi adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas carut-marutnya implementasi anggaran ini. JWI berjanji akan menjadi pilar terdepan dalam mengawasi setiap rupiah yang keluar.
”Kami akan melakukan investigasi lapangan. Jika ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, terutama pada proyek mangkrak dan lembaga fiktif, kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan,” tambahnya dengan nada tinggi.
Ancaman Sanksi: Dari Balikin Duit Hingga Penjara
Sesuai dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan UU No. 23 Tahun 2014, penerima hibah yang nakal tidak bisa tidur nyenyak. Ada empat sanksi yang membayangi:
• Pengembalian Dana: Seluruh dana yang diselewengkan wajib kembali ke kas daerah.
• Sanksi Administratif: Blacklist permanen bagi lembaga tersebut.
• Sanksi Keuangan: Ganti rugi atas kerugian negara yang ditimbulkan.
• Sanksi Pidana: Penjara bagi oknum yang terbukti melakukan korupsi atau pemalsuan data lembaga.
Kesimpulan: Sukabumi Dalam Darurat Transparansi?
Lolosnya anggaran hibah Rp67,7 Miliar ini di tengah isu mangkraknya gedung MUI menjadi rapor merah bagi sistem pengawasan internal di Kabupaten Sukabumi. Publik kini menunggu keberanian Bupati Asep Japar untuk melakukan audit total sebelum dana tersebut benar-benar “menguap” tanpa jejak.
Masyarakat Sukabumi berhak tahu: Apakah uang pajak mereka digunakan untuk kemaslahatan umat, atau hanya untuk memelihara loyalis politik melalui kedok dana hibah?
SKANDAL HIBAH 8 MILIAR: Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Mangkrak Jadi ‘Rumah Hantu’, Di Papan Proyek Cuma 2,8 Miliar! Ke Mana Sisanya?
SUKABUMI, JWI NEWS – Aroma busuk dugaan penyelewengan dana hibah kini tengah menyengat di Komplek Pusbang Da’i Cikembang. Proyek prestisius Pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang seharusnya menjadi simbol kemuliaan dan pusat syiar Islam, kini justru berubah menjadi monumen kegagalan yang memilukan.
Bukan sekadar mangkrak, sebuah fakta mengejutkan terungkap ke publik: adanya jurang perbedaan anggaran yang sangat tajam antara data resmi pemerintah dengan papan informasi di lokasi proyek. Publik kini bertanya-tanya: Mengapa dana hibah yang tercatat cair sebesar Rp8 Miliar, namun yang dipampang di papan proyek hanya Rp2,8 Miliar? Selisih angka fantastis sebesar Rp5,2 Miliar ini menjadi teka-teki besar yang menuntut transparansi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kondisi Gedung MUI: Dari Simbol Syiar Menjadi ‘Rumah Hantu’
Pantauan tim investigasi di lokasi menunjukkan pemandangan yang sangat kontras dengan nilai kontraknya yang miliaran rupiah. Tidak ada deru mesin molen, tidak ada hiruk-pikuk pekerja bangunan, yang ada hanyalah struktur bangunan setengah jadi yang mulai menyatu dengan semak belukar.
Gedung MUI yang dijanjikan rampung pada tahun anggaran 2025 tersebut kini berdiri kaku, tak berpenghuni, menyisakan besi-besi beton yang mulai digerogoti karat di tengah sepinya area Cikembang. Proyek ini tampak seperti “proyek siluman” yang ditinggalkan begitu saja oleh pelaksananya, tanpa ada kejelasan kapan akan dilanjutkan.
Misteri Anggaran: Rp 8 Miliar di Website, Rp 2,8 Miliar di Lapangan
Kejanggalan yang paling mencolok dalam skandal ini adalah ketidaksinkronan data anggaran yang sangat signifikan. Berdasarkan penelusuran pada website resmi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi (bpkad.sukabumikab.go.id) tertanggal 5 Mei 2025, proyek Pembangunan Gedung MUI ini mendapatkan kucuran dana hibah dari Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Pada papan informasi proyek yang masih terpasang di lokasi, tertera data teknis sebagai berikut:
• Kegiatan: Pembangunan Gedung MUI Kab. Sukabumi
• Lokasi: Komplek Pusbang Da’i Cikembang
• Sumber Dana: Hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
• Jumlah Dana: Rp 2.848.800.000,00
• Tahun Anggaran: 2025
• Pelaksana: CV. Sayaka Berkah Utama
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, memberikan komentar pedas terkait temuan ini. “Ada apa ini sebenarnya? Transparansi dan akuntabilitasnya harus jelas sesuai NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah). Jika di data base pemerintah tercatat 8 Miliar tapi di papan proyek hanya 2,8 Miliar, rakyat berhak curiga. Ke mana larinya sisa 5,2 Miliar itu? Apakah dialokasikan untuk kebutuhan lain atau ada ‘permainan’ di bawah meja?” tegasnya.
CV. Sayaka Berkah Utama di Bawah Radar Publik
Sorotan tajam kini mengarah kepada CV. Sayaka Berkah Utama selaku pelaksana proyek. Sebagai pemegang kontrak bernilai miliaran rupiah, perusahaan ini dianggap gagal memenuhi ekspektasi dan kewajiban profesionalnya. Publik mulai meragukan proses seleksi kontraktor yang dilakukan oleh pihak pemberi hibah.
Apakah CV. Sayaka Berkah Utama memiliki rekam jejak yang mumpuni? Ataukah ada kendala finansial internal yang membuat mereka menghentikan pengerjaan secara sepihak? Kegagalan menyelesaikan proyek hibah tahun anggaran 2025 ini secara otomatis menempatkan perusahaan tersebut dalam risiko masuk Daftar Hitam (Blacklist) jika terbukti melakukan wanprestasi atau pengabaian kewajiban secara sengaja.
NPHD Bukan Sekadar Formalitas di Atas Kertas
Sesuai aturan, penggunaan dana hibah diatur ketat dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Dokumen ini adalah perjanjian antara pemerintah daerah dengan penerima hibah yang berisi kesepakatan tentang penggunaan dana, serta mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Jika realisasi fisik di lapangan tidak sesuai dengan nominal yang dicairkan, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap NPHD. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuat proyek ini menjadi beban moral bagi masyarakat, apalagi menyangkut lembaga keagamaan seperti MUI.
Aksi Bungkam Pihak Terkait: Di Mana Tanggung Jawab Pemkab?
Upaya pencarian kebenaran atas mandeknya proyek Gedung MUI ini terus dilakukan oleh awak media. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Pihak pelaksana, CV. Sayaka Berkah Utama, seolah “ditelan bumi” dan belum memberikan penjelasan mengenai kendala lapangan yang dihadapi. Demikian pula dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi selaku pemberi hibah; instansi terkait seperti BPKAD dan Setda masih memilih untuk bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi mengenai status kontrak serta kejelasan sisa anggaran Rp 5,2 Miliar tersebut.
Dampak Buruk dan Kerugian Rakyat
Mangkraknya Gedung MUI bukan hanya persoalan hilangnya uang rakyat, tetapi juga berdampak pada:
• Marwah Lembaga Keagamaan: Nama besar MUI Kabupaten Sukabumi ikut terseret dalam polemik pembangunan yang tidak tuntas.
• Pemborosan Anggaran: Material yang sudah dibeli kini rusak karena cuaca, sehingga menambah kerugian negara jika proyek harus dimulai dari awal lagi.
• Krisis Kepercayaan: Masyarakat kehilangan kepercayaan pada integritas pemerintah dalam mengelola dana hibah daerah.
Kesimpulan: Jangan Biarkan Menjadi ‘Monumen Korupsi’
Mangkraknya Gedung MUI di Cikembang adalah “rapor merah” bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi tahun 2025. Tanpa adanya tindakan tegas, transparansi, dan audit investigatif, kepercayaan publik akan terus tergerus.
Rakyat berhak tahu ke mana perginya dana miliaran rupiah tersebut. JWI Sukabumi Raya mendesak agar:
• Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan rincian aliran dana 8 Miliar tersebut.
• Inspektorat segera turun tangan melakukan audit fisik dan administrasi.
• Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan investigasi dan penindakan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah.
Pemerintah harus bertindak tegas! Jangan biarkan dana umat menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita tidak butuh monumen kegagalan, kita butuh akuntabilitas.(**)
