Rilisberita.id,Sukabumi – Hibah daerah bisa dipidana jika terjadi apabila ada indikasi dugaan penyalahgunaan, penyelewengan, atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan uang negara, sehingga penyimpangannya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,hal itu dikatakan Rd.Hadi haryono Pemerhati Pembangunan baru baru ini.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pidana dana hibah daerah:
Penyebab Tindak Pidana: Penyalahgunaan dana hibah sering terjadi dalam bentuk manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), markup biaya, atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
“Dasar Hukum: Pelaku dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup penyuapan, gratifikasi, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara”, jelas Hadi.
” Sementara itu, Pihak yang Bertanggung Jawab: Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana. Jika terjadi korupsi, baik oknum penerima maupun pemberi (aparat pemerintah) dapat dipidana”, beber Hadi.
Ancaman Pidana: Ancaman hukuman bisa berupa pidana penjara maksimal 20 tahun.
Modus Operandi: Kasus yang sering ditemukan adalah dana digunakan tidak sesuai tujuan awal (misalnya, dana pembinaan atlet digunakan untuk keperluan pribadi.
Penting bagi penerima hibah untuk mematuhi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan memastikan seluruh bukti pengeluaran sah dan lengkap untuk menghindari jeratan hukum.
” Saya berharap kepada Badan Pemeriksa keuangan ( BPK ) Perwakilan Provinsi jawa Barat ,jangan hanya memeriksa secara Administrasi saja ,coba turun kelapangan ,apakah Anggaran hibah tersebut teralokasi dengan baik sesuai aturan atau tidak”, pinta Hadi.
” Kalau Surat Audensi dari Forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB) Tidak di indahkan ,maka kita akan segera membuat pelaporan Secara Resmi terhadap Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK)”, tegas Hadi.( Andreas )
