Ilustrasi
Rilisberita.id, Sukabumi– Berdasarkan panduan Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,bahwa Yayasan Surujussa” Adah Karunia.
yang bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengelola dan mengalokasikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat untuk memastikan kualitas, keamanan pangan, dan akuntabilitas.
Kepatuhan Yayasan terhadap SOP MBG:
Tanggung Jawab Penuh: Yayasan bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan penanggung jawab utama operasional dapur, administrasi, dan kepatuhan standar.
Standar Operasional: Yayasan wajib menyiapkan bangunan, peralatan dapur, peralatan makan, dan prasarana yang sesuai standar BGN.
Pengelolaan Menu dan Gizi: Alokasi bahan makanan dilakukan sesuai menu gizi seimbang (makanan pokok, sayur, lauk, buah) untuk mengganti satu waktu makan (pagi/siang) dengan kecukupan gizi 20-35% dari AKG harian.
Pengawasan: Tiga orang pegawai BGN akan ditempatkan di SPPG untuk memastikan operasional, mulai dari persiapan bahan hingga distribusi, berjalan sesuai SOP.
Transparansi: Dana, termasuk alokasi yang disesuaikan per porsi, wajib dikelola dengan transparan untuk menurunkan stunting dan meningkatkan kesehatan.
Pada tahun 2026, alokasi anggaran MBG diperkuat melalui APBN untuk mendukung operasional SPPG, yayasan yang mematuhi standar gizi dan keamanan pangan.( Hadi )
( Berita Advedtorial / Iklan kegiatan Program )
