Sumber Humas Kejagung RI
Rilisberita.id, jakarta, Baru baru ini Perusahaan terbatas ( PT) OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, bersama-sama dengan Tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut);
– Tersangka HZM bertugas untuk melakukan pengecekandan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untukpenerbitan Surat Perintah Berlayar dari OtoritasKesyahbandara (KSOP) dan Pembayaran Royalti Batubara kepada Pemerintah, yakni yang meloloskanhasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telahditerminasi (dicabut) dengan cara membuat LaporanHasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barangdengan nama perusahaan lain.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalamproses penghitungan oleh Tim Auditor.
Para tersangka disangkakan pasal:
– Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana.
Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang. ( Hadi )
