
Ini judul yang diduga diberitakan oleh moch Husen
Rilisberita.id,Sukabumi– wartawan yang membuat berita bohong dan menyakitkan perasaan narasumber bisa dikenakan sanksi pidana, terutama jika perbuatan tersebut masuk kategori pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran disinformasi yang merugikan. Selain sanksi pidana, wartawan juga dapat menghadapi sanksi internal dari medianya.
Sanksi pidana
Penyebaran berita bohong (hoax): Wartawan bisa dijerat dengan berbagai pasal, seperti, UU ITE: Pasal 28 ayat (1) dan (2) serta Pasal 45A ayat (3) bisa digunakan untuk kasus penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen atau menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
KUHP: Pasal 390 KUHP dapat menjerat penyebaran berita palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Moch Husen
Pencemaran nama baik dan fitnah: Jika berita bohong tersebut secara spesifik mencemarkan atau memfitnah, bisa dijerat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Sanksi internal media.
Media tempat wartawan tersebut bekerja dapat memberikan sanksi internal seperti peringatan, penurunan jabatan, hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggarannya.
Penting untuk diingat
Meskipun wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers, perlindungan tersebut tidak berlaku jika mereka melanggar etika jurnalistik atau membuat berita bohong yang merugikan pihak lain.
Narasumber tidak dapat dipidana terkait dengan pemberitaan yang dibuatnya, namun wartawan yang membuat berita bohong dan menyakiti perasaan narasumber dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Korban yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku, misalnya dengan mengadukan ke Dewan Pers atau mengajukan gugatan hukum.
Tindakan yang Tepat bagi Wartawan yang Semena-mena .
Moch Husen telah membuat pemberitaan disalah satu media bahwa saudara Hadi di tuduh sebagai Bandar narkoba.
Dan Saudara Hadi haryono yang akan didampingi pengacaranya Akan segera melaporkan saudara Husen ke Bareskrim mabes polri.
Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.( **)
