Rilisberita.id,Surabaya -Andi Gunawan Dilaporkan, Berikan Dua Bilyet Giro Kosong Senilai Lebih Rp2,6 Miliar Sebagai Ganti Rugi. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang warga berinisial IS resmi melaporkan Andi Gunawan ke Polrestabes Surabaya setelah mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,7 miliar. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1118/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada 5 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua pihak sudah saling mengenal sejak 2015. IS tertarik menanamkan modal setelah ditawari investasi dengan janji keuntungan tetap 1 persen setiap bulan.
Serahkan Dana Bertahap, Tak Pernah Terima Hasil Maupun Pengembalian Uang
Sepanjang 2017 hingga 2018, pelapor menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Seluruh dana ditransfer ke rekening Kadiano Gunawan, ayah kandung dari Andi Gunawan.
Namun kenyataannya, janji manis tak pernah terwujud. IS mengaku tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun, bahkan uang pokok yang disetorkan tidak kunjung dikembalikan.
Saat ditagih pertanggungjawaban, Andi Gunawan mengirimkan dua lembar bilyet giro lewat pos. Dokumen pertama bernomor EB 831670 senilai Rp1 miliar, dan kedua bernomor EB 831671 sebesar Rp1,646 miliar, keduanya tertanggal 21 April 2025.
Saat dicairkan di BCA Pakuwon City Surabaya, kedua dokumen ditolak dengan alasan saldo tidak mencukupi. Andi Gunawan pun akhirnya mengaku tidak memiliki dana untuk melunasi kewajibannya.
Kuasa Hukum Desak Aparat Tegakkan Hukum
Merasa sangat dirugikan, IS menunjuk Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. sebagai kuasa hukum. Dalam laporannya, kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tegakkan hukum dan proses pelakunya sesuai aturan yang berlaku. Klien kami sudah sangat dirugikan, keadilan harus segera ditegakkan,” tegas Dr. Teguh.
Hingga berita diturunkan, penyelidikan masih berjalan dan pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Redaksi)
