Sinal Abidin dan kawan kawan Akui Lakukan Kekerasan Akibat Hilang Kendali Diri, Belum Ada Kesepakatan Damai
Rilisberita.id. BATU, 10 JUNI 2026 – Pertemuan mediasi yang diselenggarakan di lingkungan Kepolisian Resor Kota Batu guna menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Ronny Christian, berakhir tanpa hasil kesepakatan. Kegagalan penyelesaian damai ini disebabkan oleh ketidakcocokan pandangan mengenai bentuk pertanggungjawaban, di mana pihak terduga pelaku hanya bersedia meminta maaf secara lisan, sementara pihak korban menilai hal tersebut belum memenuhi standar itikad baik dalam pemulihan hak dan kewajiban hukum.
Latar Belakang dan Pelaksanaan Mediasi
Kehadiran korban dalam proses pertemuan tersebut didampingi oleh tim penasihat hukum yang dipimpin langsung oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., serta didampingi oleh Wahyu Ferdiansyah, Inka Fadilah, dan rekan‑rekan lainnya. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan atas dasar permintaan resmi yang diajukan oleh pihak yang terlibat sebagai pelaku, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.
Secara teknis dan prosedural, pertemuan dibuka dan dipimpin oleh pejabat berwenang dari fungsi Reserse Kriminal Polres Batu, yaitu Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Unit Reserse Kriminal, serta para penyidik yang bertindak selaku fasilitator proses hukum. Di hadapan para pejabat dan pihak korban, Sinal Abidin secara tegas mengakui kesalahan dan kekhilafan yang telah diperbuatnya. Ia menjelaskan bahwa insiden kekerasan tersebut dipicu oleh ketidakstabilan kondisi psikologis, di mana ia terbawa emosi hingga kehilangan kendali diri saat melihat Ronny Christian memberikan apresiasi berupa tepuk tangan kepada rekan yang sedang bertanding melawan timnya. Luapan emosi yang tidak terkontrol itulah yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dialami korban.
Ketidaksesuaian Pandangan dalam Bertanggung Jawab
Meskipun pengakuan kesalahan telah disampaikan, jalan damai tidak dapat ditempuh karena adanya kesenjangan pemahaman yang cukup besar. Pihak pelaku beserta dua rekannya, Hari dan Martin, hanya berniat menyampaikan permohonan maaf secara lisan tanpa menawarkan bentuk pertanggungjawaban lain yang bersifat memulihkan kerugian. Sikap ini mendapatkan penolakan keras dari korban dan tim hukumnya, karena dinilai tidak sebanding dengan dampak yang telah ditimbulkan.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku Kuasa Hukum Korban, menegaskan keberatannya atas sikap tersebut. Berdasarkan kajian hukum dan fakta persidangan, perbuatan yang terjadi telah menimbulkan dampak negatif ganda, baik pada aspek fisik maupun psikis‑sosial, yang tidak mungkin dinetralisir hanya dengan ucapan permintaan maaf belaka.
“Secara nyata, korban tidak hanya menderita kerugian materiil, namun juga mengalami dampak fisik berupa luka memar dan rasa nyeri akibat serangan pukulan beruntun yang ditujukan secara spesifik ke bagian kepala. Hal yang jauh lebih serius adalah adanya unsur pelanggaran hak asasi manusia berupa pengucapan kata‑kata bernada rasis. Perbuatan ini secara langsung berdampak pada luka batin, penurunan harga diri, serta penodaan terhadap prinsip persamaan derajat dan martabat manusia,” papar Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dalam pernyataan resminya.
Tim penasihat hukum pun mempertanyakan kesungguhan niat para pelaku. “Kami telah menanyakan secara jelas dan formal, apa yang sesungguhnya ditawarkan sebagai wujud nyata itikad baik untuk memulihkan hak‑hak yang telah dirugikan. Namun hingga pertemuan ditutup, tidak ada satu pun penawaran atau komitmen konkret yang menunjukkan keseriusan mereka dalam menanggung konsekuensi hukum dan dampak dari perbuatannya,” tambahnya.
Tuntutan Kelanjutan Proses Hukum
Mengingat belum adanya wujud pertanggungjawaban yang layak dan tidak ditemukannya itikad baik yang memadai dari pihak pelaku, tim penasihat hukum korban telah menyampaikan permohonan resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Batu dan Kepala Satuan Reserse Kriminal. Dalam surat permohonan tersebut, ditegaskan agar proses penegakan hukum terhadap perkara ini tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
“Kami memohon kepada pimpinan Polres Kota Batu agar penanganan perkara ini tetap berjalan melalui jalur hukum yang baku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas, sejalan dengan visi dan moto pelayanan Kepolisian Republik Indonesia. Prinsip keadilan hukum wajib ditegakkan, dan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara, objektif, dan seadil‑adilnya,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. mengakhiri pernyataannya.
Hingga laporan ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung secara intensif, di mana tim penyidik tengah melakukan pengkajian mendalam terhadap seluruh keterangan saksi, pelaku, serta barang bukti yang ada, guna menjamin setiap pihak terlibat bertanggung jawab penuh atas perbuatan yang telah dilakukan.
(Redaksi)
