Ilustrasi
Rilisberita.id, jakarta – sejalan dengan
pandangan mayoritas masyarakat serta para ulama. Mengaku sebagai keturunan (trah) Kesultanan atau dzurriyah (keturunan) para wali tanpa bukti nasab yang sah dan diakui secara hukum sering kali dianggap sebagai tindakan yang tidak etis, dan dalam Islam sendiri hal tersebut dilarang keras (berdusta atas nasab).
Untuk menjaga ketertiban silsilah, berikut adalah beberapa prinsip dan lembaga yang berwenang terkait hal ini:
Lembaga Pencatat Resmi: Di Indonesia, pencatatan dan verifikasi nasab dzurriyah Wali Songo atau habaib dikelola dan diakui secara resmi oleh lembaga seperti Rabithah Alawiyah untuk keturunan Nabi Muhammad SAW, atau melalui pencatatan silsilah keluarga besar (dzuriyat) dari masing-masing Kesultanan.

ilustrasi wali allah
Larangan Mengaku Nasab: Mengaku sebagai keturunan orang mulia (seperti wali atau raja) padahal bukan termasuk garis keturunannya adalah dosa besar. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda bahwa barang siapa yang mengaku sebagai anak dari selain ayahnya, maka ia akan mendapat laknat dari Allah, malaikat, dan seluruh manusia.
Pentingnya Bukti: Klaim silsilah tidak bisa hanya berdasarkan mimpi, wangsit, atau klaim sepihak. Diperlukan bukti sejarah yang kuat, manuskrip kuno (silsilah), atau pengujian ilmu nasab (Ilmu Ansab) yang sahih.
Jika Anda sedang menelusuri sejarah silsilah keluarga secara ilmiah, disarankan untuk merujuk pada dokumen resmi keluarga, catatan dari keraton setempat, atau berkonsultasi dengan sejarawan dan lembaga nasab yang kredibel. ( Hadi )
