Dari berbagai Sumber
Rilisberita.id, Sukabumi – Pelaku pungli (pungutan liar) dan korupsi dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara, denda, serta sanksi administratif atau pemecatan. Kedua perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam hukum di Indonesia.
Berikut adalah rincian sanksi dan landasan hukum yang berlaku:
1. Sanksi untuk Pungutan Liar (Pungli)
Praktik pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan maupun tindak pidana korupsi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika dilakukan oleh Pegawai Negeri, dapat dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Praktik pungli oleh pejabat/pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pemberi Pungli: Berdasarkan Pasal 13 UU Tipikor, orang yang memberikan atau menjanjikan uang/barang kepada pelaku pungli juga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
2. Sanksi untuk Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi (termasuk suap dan penyalahgunaan wewenang) diancam dengan sanksi yang sangat berat untuk memberikan efek jera.
Serta Sanksi Pidana Badan dan Denda: Berdasarkan UU Tipikor, pelaku korupsi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Uang Pengganti: Pelaku juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang dikorupsi. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan.
3. Sanksi Administratif (Bagi Aparatur Sipil Negara / ASN)
Selain sanksi pidana, ASN, Pegawai Negeri, atau Pejabat Negara yang terbukti melakukan pungli atau korupsi akan dikenai sanksi hukuman disiplin berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian atau pemecatan secara tidak hormat.
Jika Anda melihat atau mengalami tindak pidana tersebut, masyarakat dapat melaporkan oknum bersangkutan secara resmi melalui kanal pengaduan nasional. Untuk pelaporan cepat, gunakan layanan portal pengaduan resmi pemerintah melalui LAPOR! atau manfaatkan layanan pelaporan yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ( Hadi )
