RIlisberita.id, Sukabumi – Kecurangan program revitalisasi SDN (Sekolah Dasar Negeri) umumnya berpusat pada penyelewengan dana bantuan pemerintah pusat, manipulasi anggaran, dan pelanggaran aturan swakelola. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan telah memetakan 17 titik rawan fraud (kecurangan) yang sering terjadi dalam program revitalisasi sekolah ini.
Berikut adalah modus kecurangan yang sering ditemukan dan cara melaporkannya.
Modus Kecurangan Revitalisasi SDN
Pengalihan Proyek Swakelola ke Kontraktor: Aturan mewajibkan metode swakelola agar melibatkan masyarakat lokal. Namun, oknum sekolah sering memborongkan seluruh proyek kepada pihak ketiga secara ilegal.
Berdasarkan Keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Meneĺngah Bahwa
Mark-up Anggaran: Harga material bangunan sengaja dinaikkan demi keuntungan pribadi.
Pengurangan Kualitas Material: Menggunakan bahan bangunan di bawah standar demi memangkas biaya kerja.
Sanksi hukuman pidana terkait pelanggaran atau penyelewengan program revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama erat dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal program strategis nasional ini demi mengantisipasi segala bentuk penyelewengan anggaran.
Berikut adalah rincian sanksi pidana dan bentuk pelanggaran hukum yang dapat terjadi pada proyek revitalisasi SDN:
Sanksi Hukum Pidana Korupsi
Jika terjadi pemotongan dana, pungutan liar (pungli), atau manipulasi anggaran yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat sanksi UU Tipikor berupa:
Hukuman Penjara: Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.
Denda Finansial: Denda material dalam jumlah besar yang berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah sesuai dengan klasifikasi pasal yang dilanggar.
Kewajiban Pengembalian Kerugian: Pelaku diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Bentuk Pelanggaran Hukum dalam Program Revitalisasi
Pelanggaran hukum dalam program ini umumnya mencakup beberapa modus berikut:
Pengalihan Mekanisme Kerja (Pihak Ketiga): Program revitalisasi sekolah dirancang menggunakan mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Menyerahkan sepenuhnya pengerjaan kepada kontraktor luar secara ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi dan pidana.
Ketidak sesuaian Spesifikasi (RAB): Membeli material bangunan dengan kualitas rendah yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) demi meraup keuntungan pribadi.
Praktik Pungli dan Pemotongan Anggaran: Memotong dana bantuan yang seharusnya dialokasikan penuh untuk perbaikan fasilitas fisik sekolah.
Seperti halnya Saat ini pada tahun Anggaran 2026 dengan Program Revitalisasi yang dikucurkan dari Anggaran pusat tersebut untuk SDN Buniwangi kecamatan palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Anggaran tersebut sebesar kurang lebih diduga sebesar enam Ratus Lima puluh juta Rupiah.
Anggaran itu guna perehaban ruang kelas sebanyak empat lokal, dan SDN Buniwangi ini juga mendapatkan kucuran Anggaran dari pemda Sukabumi namun melalui CV.
Menurut Rd.Hadi haryono pengiat peduli pembangunan Daerah untuk mengajak masyarakat agar mengawal serta terus memonitoring kegiatan pembangunan yang ada di SDN Buniwangi tersebut.
” Apabila ada dugaan korupsi dan penggelembungan biaya , mari masyarakat juga para aktivis peduli pendidikan kita sama sama laporkan kepada Aparat penegak Hukum “, Singkat Rd.Hadi dengan Nada tegas. ( **)
Berita Bersambung
