Rilisberita.id, Sukabumi – Debitur: Bapak atas Nama DADANG diduga pinjam ke MANDIRI UTAMA FINANCE Sukabumi
dengan Kontrak Selama 24 bulan, dan Dadang tersebut Saat ini Sudah Meninggal.
Sedangkan Angsuran terakhir ke-24 Sudah lunas, pokok + bunga sudah lunas serta dibubuhi dengan alat bukti pembayaran

Namun ketika Pas ahli waris mau mengambi BPKB yang dijadikan jaminan , ketika muncul denda Rp 5,5 juta.
Setelah dikondisikan jadi Rp 2,1 juta. Alasannya denda.
Namun Dari sisi aturan ada poin poin serta kuncinya sebagai berikut
1. Kalau debitur meninggal
Umumnya di perjanjian leasing ada klausul risiko kematian”. Banyak leasing yang punya asuransi jiwa kredit. Kalau ada, maka sisa pokok + denda + bunga harusnya dicover asuransi. Coba cek di perjanjian awal: ada poin “asuransi jiwa kredit” nggak?, titur hak waris dari alm Dadang

2. Soal Denda
Betul, berdasarkan aturan OJK dan UU Perlindungan Konsumen:
Yang wajib dibayar = Pokok + Bunga yang disepakati di perjanjian
Denda itu sifatnya “penalti keterlambatan”. Kalau angsuran ke-24 sudah lunas tepat waktu sesuai struk, maka tidak ada dasar untuk denda keterlambatan”, tutur kuasa Hukum alm Dadang.

- “Jikalau dendanya muncul setelah lunas dan setelah orangnya meninggal, itu dasar hukumnya lemah. Apalagi kalau di perjanjian tidak dicantumkan jelas nominal/persentase dendanya”, ungkapnya lagi.
3. Langkah yang bisa dilakukan sekarang
Minta tertulis : Suruh pihak MUF Sukabumi kasih surat rincian denda Rp 2,1 jt itu dari mana. Pasal berapa di perjanjian.
” kita akan Ajukan permohonan penghapusan denda karena yang bersangkutan telah meninggal dan pembayaran pokoknya sudah lunas”,terang kuasa Hukum Alm Dadang.
Lampirkan: Surat Kematian, KTP Ahli Waris, Surat Kuasa, Bukti Lunas angsuran ke-24.
Pelaporan terhadap OJK Lewat Kontak 157 atau aplikasi OJK sudah di Sampaikan,dan Pelunasan pokok bunga kita suda lunas”, ungkap Ahli waris alm Dadang.
Debitur meninggal, tapi ditagih denda tanpa dasar perjanjian”. OJK biasanya mediasi.
Lapor ke YLKI Sukabumi untuk Pendampingan konsumen.
Kalau mau naik ke pemberitaan/media Siapkan semua bukti: Perjanjian, Struk lunas, Surat Kematian, Bukti penagihan denda. Tanpa bukti kuat medianya rawan jadi “sepihak”.
Kalimat yang bisa dipakai buat mediasi ke kantornya.Berdasarkan bukti pelunasan angsuran ke-24, pokok dan bunga sudah lunas. Debitur juga telah meninggal dunia, dan kami Mohon denda dihapuskan sesuai asas kepatutan dan itikad baik, karena tidak ada keterlambatan dan tidak tercantum jelas di perjanjian”, terang kuasa Hukum Alm Dadang. ( Hadi )
Berita Bersambung
