Rilisberita.id, jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP/P3) secara aktif mengandalkan lembaga khusus seperti Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) dan menerjunkan kader berlatar belakang pengacara untuk memberikan pendampingan hukum, mengawal sengketa pemilu, serta memberikan bantuan hukum bagi kader maupun masyarakat umum.
Peran dan Kegiatan Advokasi PPP
Pengawalan Pemilu: Membentuk Barisan Advokat Pengawal Suara PPP guna menghadapi potensi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu.
Bantuan Hukum Internal & Eksternal: Menyiapkan kader-kader partai yang berprofesi sebagai advokat untuk mendampingi kader yang menghadapi persoalan hukum.
Advokasi Masyarakat: Memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat luas dalam berbagai kasus kemanusiaan maupun sosial, seperti pendampingan korban pinjaman online. ( Hadi )
