Rilisberita.id, Jakarta – Program revitalisasi satuan pendidikan dikawal langsung oleh Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Pendidikan untuk mencegah pungutan liar, intimidasi oknum, serta hambatan administratif. Pemerintah daerah dan pihak sekolah wajib memahami alur pengawalan dan aturan hukum ini agar terhindar dari masalah hukum.
Poin Penting Pengawalan Kejaksaan
Pendampingan Dini: Pihak pelaksana di daerah dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sejak awal perencanaan.
Lapor Pungli: Kepala sekolah atau pengelola wajib melapor ke Kejari jika ada pemerasan atau oknum mengaku aparat yang meminta dana.
Pengamanan Strategis: Program ini berstatus strategis nasional sehingga diawasi agar tepat mutu dan sasaran.
Tertib Administrasi: Setiap penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban fisik harus sesuai aturan tanpa penyimpangan.
Apakah Anda ingin mengetahui kontak atau alamat Kantor Kejaksaan Negeri terdekat di wilayah Anda, atau butuh info alur pelaporan pungli revitalisasi.( Hadi ).
