Ilustrasi
Rilisberita.id, Sukabumi – Sesuai dengan regulasi Kementerian Kesehatan, obat-obatan untuk Praktik Mandiri Bidan (PMB) wajib dibeli secara resmi melalui Apotek, Toko Obat berizin, atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang bekerja sama secara legal. Bidan secara pribadi atau instansi mandiri dilarang keras membeli obat dari jalur ilegal, sales tidak resmi, atau pasar bebas tanpa dokumen pesanan yang sah.
Mekanisme Pengadaan Obat PMB yang Sah
Berdasarkan aturan teknis pengelolaan sediaan farmasi, pengadaan obat oleh bidan praktik mandiri harus mengikuti jalur berikut:
Surat Pesanan Resmi: Bidan wajib membuat Surat Pesanan (SP) atas nama Praktik Mandiri Bidan tersebut yang ditandatangani oleh bidan penanggung jawab beserta nomor SIPB (Surat Izin Praktik Bidan).
Apotek Kerja Sama: SP diajukan ke apotek berizin atau PBF terdekat yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan/BPOM.
Pendokumentasian: Dokumen faktur pembelian dan lembar arsip Surat Pesanan wajib disimpan dengan rapi untuk keperluan audit berkala oleh Dinas Kesehatan atau Puskesmas pembina. ( Hadi )
