Rilisberita.id, Jakarta – Prinsip dasarnya Wartawan dilindungi Undang undang tentang Keterbukaan informasi adalah hak publikik itu salah satunya, Serta Pejabat dilarang menghalangi kerja jurnalistik.
Dasar hukumnya:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat 2: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.
Pasal 4 ayat 3: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi penggunaan keuangan negara.
3. UUD 1945 Pasal 28F
Hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Versi Tegas:
“Menteri menegaskan bahwa wartawan memiliki peran konstitusional sebagai kontrol sosial. Jikalau menghalangi Tugas wartawan dalam mencari informasi itu adalah pelanggaran hukum”.
Versi Edukatif:
“Sesuai arahan Kementerian, transparansi Anggaran pendidikan termasuk Dana BOS, dan Anggaran Negara lainnya adalah wajib. Wartawan dan masyarakat berhak mendapatkan informasi tersebut”.
3. KALAU ADA YANG MENGHALANGI KERJA WARTAWAN SAAT MELAKUKAN KONTROL
Itu bisa kena Pasal 18 ayat 1 tentang Undang undang Pers No 40 Tahun 1999.
“Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”. ( Red )
