Rilisberita.id, Sukabumi – Himbauan dari instansi pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi menegaskan agar seluruh jajaran sekolah tidak takut menghadapi tindakan intimidasi serta segera melakukan koordinasi dan langkah hukum jika menghadapi oknum yang mengaku wartawan dengan tujuan memeras.
Himbauan ini diterbitkan menyusul adanya dugaan kasus pada akhir Agustus 2026, di mana seorang kepala sekolah di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban intimidasi dan pemerasan bermodus paksaan membeli koran oleh oknum jurnalis.
Berikut adalah poin-poin utama terkait langkah dan arahan dari Dinas Pendidikan serta Pemerintah Kabupaten Sukabumi:
1. Penyerahan Kasus ke Ranah Hukum
Atas arahan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pihak sekolah yang menjadi korban didampingi penuh oleh Disdik dan PGRI untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi di kepolisian.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa segala bentuk tindakan anarkis, ancaman, dan pemerasan di lingkungan sekolah harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
2. Larangan Menjadikan Profesi Pers sebagai Alat Intimidasi
Bupati Sukabumi beserta jajaran dinas terkait mengecam keras tindakan oknum tersebut karena dinilai mencederai marwah dunia pendidikan dan merusak citra profesi jurnalis yang asli.
Pemerintah daerah mengimbau agar komunikasi antara sekolah dan media tetap dijaga dengan baik, namun tidak boleh ada ruang bagi tindakan emosional maupun tekanan sepihak.
3. Peningkatan Koordinasi Keamanan Sekolah, dinas Pendidikan diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak lintas sektor guna memastikan lingkungan sekolah, guru, dan para murid mendapatkan perlindungan psikologis yang aman dari segala bentuk gangguan luar. ( Hadi )
