
Rilisberita.id,jakarta– “Paralegal Pid” kemungkinan besar merupakan singkatan pada “Paralegal” dan “Pid” (Pidana), maka bisa diartikan sebagai Paralegal di bidang Hukum Pidana. Paralegal adalah tenaga profesional yang memiliki keterampilan hukum namun bekerja di bawah pengawasan advokat atau pengacara, dan tidak dapat menjalankan profesi advokat secara mandiri.
Paralegal: Seseorang yang memiliki keterampilan hukum namun bukan advokat. Mereka membantu advokat dalam memberikan bantuan hukum.
Pid: Singkatan dari Pidana, yang mengacu pada jenis hukum yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.( Hadi,SH.,Pid)
