
Rilisberita.id,Sukabumi- Anggaran Bantuan Keuangan (Banprov) Provinsi Jawa Barat untuk setiap desa pada tahun 2025 adalah sebesar Rp130 juta, yang tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Dana ini memiliki rincian penggunaan yang bervariasi, seperti untuk tunjangan aparatur operasional BPD dan posyandu, peningkatan infrastruktur, serta biaya operasional tim pembina posyandu dan pembuatan media luar ruang.
Rincian alokasi dana Rp130 juta per desa:
Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa: Rp25.000.000
Kepala Desa: Rp5.000.000
Sekretaris Desa: Rp2.500.000
Aparatur Desa (Perangkat dan Tenaga Teknis): Rp17.500.000
Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Rp7.000.000
Biaya Operasional per Posyandu: Rp1.750.000
Biaya Operasional Tim Pembina Posyandu Desa: Rp1.000.000
Pembuatan Konten media luar ruang (Billboard): Rp1.000.000
Peningkatan Infrastruktur Desa Rp78.500.000.
Dan pihak pemdes wangunjaya kecamatan Ciambar,kabupaten Sukabumi,jawa Barat akan segera mengalokasikan banprov tersebut sesuai aturan.
Begitupun denga Anggaran Dana desa pada tahun Anggaran 2025 ,pihak pemdes Wangunjaya beserta masyarakat bergandenga tangan Demi mengalokasikan anggaran yang bersumber dari pemerintah tersebut dari berbagai sektor.( Red)
( Advertorial )
