
Rilisberita.id,Jakarta– 21 november 2025, Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 18 November 2025 telah menimbulkan beragam reaksi, termasuk pro dan kontra yang signifikan di kalangan masyarakat, ahli hukum, dan aktivis sipil. UU KUHAP baru ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
pemerintah dan sebagian anggota DPR, berpendapat bahwa KUHAP baru ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman, putusan Mahkamah Konstitusi, dan KUHP baru menurutnya bahwa KUHAP baru ini mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan, dan memperluas wewenang lembaga pemasyarakatan dalam hal keadilan restorative, selain itu juga UU ini diklaim dapat mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan,

memberikan perlindungan dari penyiksaan, serta penguatan hak korban (kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi).menurutnya juga pembaruan ini bertujuan agar hukum acara pidana lebih manusiawi, modern, dan responsif terhadap tantangan dinamika kejahatan yang semakin kompleks, sehingga dapat tercapai kepastian Hukum maka juga diperlukan penyelarasan dengan KUHP baru untuk mencegah kekacauan hukum dan ketidakpastian dalam praktik peradilan.
Namun disisi lain hal tersebut juga menimbulkan Kontra dari beberapa
Koalisi masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia (HAM), dan beberapa pakar hukum yang menyuarakan kekhawatiran serius mengenai pasal-pasal tertentu yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam hak-hak fundamental warga negara, salah satunya menimbulkan kekhawatiran bahwa KUHAP baru memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum (khususnya polisi) dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyadapan, yang berisiko disalahgunakan dan mengarah pada perlakuan sewenang-wenang yang dapat mengancam hak privasi dan Kebebasan Sipil, menurutnya pasal-pasal terkait penyadapan dan penyitaan aset digital dinilai dapat merebut paksa kemerdekaan diri dan mengancam hak dasar seperti privasi.
Koalisi masyarakat sipil mengkritik proses legislasi yang dinilai terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), meskipun DPR mengklaim sebaliknya.
Beberapa pihak menilai alih-alih memperkuat, beberapa aturan justru berpotensi melemahkan penegakan hukum dan keadilan prosedural
Secara keseluruhan.
perdebatan berpusat pada keseimbangan antara kebutuhan untuk memodernisasi sistem hukum dan kekhawatiran akan potensi pelanggaran HAM serta penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Oki Prasetiawan,SH.,MH.,CLMA. yang aktiv di beberapa organisasi yaitu sebagai ketua dewan pakar lembaga pengawasan reformasi indonesia, penasehat hukum di media buser 86, media radar polri, media krimsus TNI/POLRI, rilis berita id, yang juga berprofesi sebagai seorang advokat perkumpulan badan advokat solidaritas merdeka indonesia(PEMBASMI)juga menyampaikan pendapatnya terkait hal tersebut dan mengatakan Wajar jika KUHAP baru menimbulkan pro dan kontra karena adanya perbedaan pandangan mengenai dampaknya,di mana beberapa pihak menilai akan memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan restorative justice, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang dan kurangnya partisipasi publik yang bermakna selama pembahasan.
Oki menyampaikan Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut bahwa menjaga ketertiban umum dan stabilitas negara adalah menjadi kepentingan/kewajiban bersama, perdebatan hukum yang sehat dan konstruktif dapat berlangsung melalui jalur konstitusional (misalnya, uji materi ke Mahkamah Konstitusi) dan diskusi publik yang terarah, tanpa harus mengarah pada konflik sosial atau politik yang destruktif.
Oki juga menambahkan bahwa dinamika ini dianggap normal dalam sistem demokrasi, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya, dan hal ini menunjukkan adanya partisipasi publik sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. ( Red )
