
Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Budi Azhar
Rilisberita.id,Sukabumi – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya”, hal itu dikatakan Budi Azhar ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sabtu,( 22/11/25 )
Sementara itu, UPTD RSUD Sekarwangi merupakan salah satu BLUD milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi sehingga mempunyai fleksibilitas yang berarti memiliki keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Selanjutnya memperhatikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, Sisa lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSUD Sekarwangi sebesar Rp.78.191.169.291,00 (tujuh puluh delapan milyar seratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah),dan berdasarkan Pasal 95 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD”, beber Budi Azhar.
Disisi lain mengenai Sisa lebih Perhitungan Anggaran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah kepala daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD serta Pemanfataan SILPA BLUD yang digunakan untuk membiayai program, dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD sehingga SILPA BLUD RSUD Sekarwangi yang disetorkan ke Kas Daerah berdasarkan Surat Perintah Bupati Sukabumi sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas daerah yakni pembayaran Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dan Pengadaan Obat/BMHP untuk program kesehatan gratis bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang penganggaran dan pelaksanaannya melalui mekanisme tahapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
” Saya memberi penjelasan itu berdasar pada penjelasan pemerintah daerah melaui TAPD pada saat rapat antara eksekutif dan legislatif,bukannya saya mengambil alih secara teknis kewenangan direktur rumah sakit sekarwangi,dan ini penjelasan dari TAPD secara aturannya”, pungkasnya.( Red)
