
Oleh : Rd.Hadi haryono,SH.,pid.,pdt
Rilisberita.id,jakarta– Pejabat publik yang mengabaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dapat dikenakan berbagai sanksi, terutama sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bukan pasal pidana tertentu secara langsung.
Berikut adalah landasan hukum dan potensi sanksi yang terkait:
Landasan Hukum
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Undang-undang ini mewajibkan penyelenggara pelayanan publik (termasuk pemerintah daerah) untuk menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pasal 36 UU ini secara eksplisit menyebutkan kewajiban tersebut.
Peraturan Ombudsman RI: Ombudsman berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jika rekomendasi Ombudsman untuk menindaklanjuti laporan diabaikan, atasan pejabat tersebut wajib memberikan sanksi administratif sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Peraturan Internal Pemerintah Daerah: Terdapat Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukabumi, seperti Perbup No. 115 Tahun 2021 dan No. 90 Tahun 2016, yang mengatur pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah setempat. Aparat pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang ada.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pejabat yang mengabaikan kewajiban ini dapat dianggap melanggar disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang berpotensi dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya.
Potensi Sanksi
Pejabat yang terbukti mengabaikan dumas dapat dikenakan sanksi administratif, yang bentuknya bisa berupa:
Teguran lisan atau tertulis.
Penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat.
Penurunan pangkat.
Bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak hormat, jika pelanggarannya berat dan berulang.
Langkah yang Dapat Dilakukan Pelapor
Jika laporan di Kabupaten Sukabumi diabaikan, pelapor dapat menempuh jalur
berikut:
Melapor ke Atasan Langsung: Melaporkan tindakan pengabaian tersebut kepada atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
Melapor ke Inspektorat Daerah: Inspektorat Kabupaten Sukabumi berwenang melakukan pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut pengaduan.
Melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat: Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat secara administratif.
Melapor ke DPRD Kabupaten Sukabumi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Pada intinya, pengabaian laporan masyarakat lebih mengarah pada pelanggaran administrasi dan kode etik pelayanan publik yang berujung pada sanksi kepegawaian, bukan tindak pidana murni, kecuali jika pengabaian tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang lebih serius. ( **)
