Ilustrasi
Oleh : Rd.Hadi haryono
Rilisberita.id,Jakarta – Seorang pejabat yang merekam orang lain tanpa izin, apalagi jika disebarluaskan, dapat dikenakan delik hukum di Indonesia. Tindakan tersebut melanggar privasi dan memiliki risiko hukum pidana, terutama jika rekaman tersebut merugikan pihak yang direkam.
Berikut adalah dasar hukum dan risiko pidana bagi perekam tanpa izin:
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Merekam diam-diam dan menyebarkannya ke media sosial tanpa izin, terutama jika memuat pencemaran nama baik, dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Perubahan UU 19/2016). Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Penyalahgunaan Data Pribadi: Jika rekaman tersebut menyangkut wajah dan suara, tindakan ini juga dapat melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pelaku yang menyalahgunakan data pribadi dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
Penyadapan Ilegal: Merekam percakapan secara diam-diam dan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai intersepsi atau penyadapan ilegal berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE.
KUHP (Penghinaan): Jika rekaman tersebut bertujuan mencemarkan nama baik atau penghinaan, pelaku dapat dijerat pasal terkait penghinaan dalam KUHP (Pasal 310).
Pengecualian:
Merekam orang lain tanpa izin untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan umumnya tidak dijerat hukum. Namun, situasi berubah jika konten tersebut disebarkan, merusak reputasi, atau melanggar hak privasi seseorang.
Penting:
Perekaman di tempat umum (public space) mungkin lebih fleksibel, namun jika dilakukan di ruang privat (contoh: ruang kerja pejabat, kamar, atau pertemuan tertutup/off the record), tindakan merekam tanpa izin adalah ilegal. (Ign )
