Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, AM.d, SE
Rilisberita.id,Sukabumi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, resmi memulai melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026,di kutif dari Radar Sukabumi.
Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi mematuhi keputusan Gubernur Jawa Barat yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa pemantauan lapangan merupakan langkah krusial untuk menjamin hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi terbaru.
“Sudah menjadi tugas kami untuk melaksanakan monitoring pemberlakuan UMK dan UMSK berdasarkan surat keputusan Gubernur yang sudah ditetapkan. Kami ingin meyakini bahwa keputusan ini benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan di lapangan”, ujar Sigit kepasa Wartawan Minggu (18/1/26).
Tahun ini, UMK Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan sekitar 6,3 persen. Jika pada tahun 2025 angka UMK berada di angka Rp3.604.482, maka untuk tahun 2026 ini naik menjadi Rp3.831.926. Ada penambahan nominal sekitar Rp227.444 dibandingkan tahun sebelumnya.
Sigit menjelaskan, bahwa pemantauan tidak hanya menyasar angka UMK umum, tetapi juga mencakup tiga sektor tertentu yang masuk dalam kategori UMSK.
“Kita akan bergerak secara estafet memonitoring perusahaan-perusahaan. Selain UMK senilai Rp3,8 juta sekian itu, kita juga monitoring tiga sektor UMSK yang sudah disetujui melalui keputusan Gubernur”, tambahnya.
Berdasarkan surat himbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Sigit mengingatkan dua poin utama pengupahan. Yakni, UMK Rp3.831.926 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan wajib menggunakan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang dibuat perusahaan.
Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Sigit menekankan, adanya larangan keras bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah standar minimum.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika ada perbedaan pandangan di internal perusahaan, kami mengimbau agar dibuka ruang komunikasi melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Namun, jika kesepakatan sudah ada, ya harus segera direalisasikan”,bebernya.
Pihak Disnakertrans berharap seluruh sektor industri di Kabupaten Sukabumi dapat kooperatif. “Langkah monitoring ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif dan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup di tahun 2026″, pungkasnya. ( Hadi / FKWSB)
