Rilisberita.id, Bogor – pada hari Rabu tanggal 04 /03/2026 Pemerintah menegaskan bahwa mulai tahun anggaran 2025, pengelolaan kegiatan usaha dan program pemberdayaan ekonomi desa wajib dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ujar Alip waedi selaku korlap Aliasinsi insan pers Bogor raya dan media sidikPolisinews id menyampai kan hasil pantauwan dilapangan seringkali terjadi keganjalan
Mekanisme tersebut tidak lagi menggunakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana pola lama. Ujar nya Alip waedi
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta memastikan manfaat kegiatan desa berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
BUMDes diposisikan sebagai badan hukum desa yang memiliki struktur, sistem pengawasan, dan pertanggungjawaban yang lebih jelas dibandingkan TPK yang bersifat ad hoc pungkas nya Alip waedi menyampai kan sangat miris sekali
Dengan demikian, setiap kegiatan ekonomi desa diharapkan dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Tutur nya Alip waedi
Pemerintah daerah juga mendorong pemerintah desa agar segera melakukan penyesuaian perencanaan dan penganggaran desa sesuai kebijakan tersebut, termasuk penguatan manajemen dan SDM BUMDes.
Repoter ( Alif )
