Adv.Rd.Oki Prasetawan,S.H.,M.H.CLMA
Rilisberita.id,jakarta – “Ini adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia”.
Analisis Adv. Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH.,C.RM.,CMd.,CIAE.,CLMA.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah mengubah peta hukum profesi pers di Indonesia. Putusan yang mengklarifikasi Pasal 8 UU Pers Tahun 1999 membawa harapan baru bagi wartawan media konvensional dan praktisi media siber.
Adv. Oki Prasetiawan, ahli hukum dan analis kebijakan, menyebut putusan ini sebagai “tonggak sejarah dalam perlindungan profesi pers.”
*MENGAKHIRI ZAMAN KETIDAKPASTIAN*
Menurut Adv. Oki, Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya menyebutkan perlindungan hukum dengan frasa yang terlalu umum. “Tanpa aturan baku dan mekanisme yang jelas, wartawan di mana saja – dari kota besar hingga daerah terpencil – berisiko menghadapi tindakan yang menghambat fungsi mereka sebagai pengawal masyarakat,” ujarnya.
Putusan MK menetapkan bahwa perlindungan hukum mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik – mulai dari pencarian fakta hingga penyebarluasan informasi – selama dilakukan sesuai prinsip profesionalitas dan etika.
“Sanksi pidana atau perdata hanya boleh menjadi langkah terakhir. Sebelumnya, mekanisme hak jawab dan hak koreksi harus dijalankan secara menyeluruh,” jelasnya.
Yang paling penting, kata Adv. Oki, adalah bahwa praktek pelaksanaan putusan harus benar-benar di kawal dan sesuai dengan harapan bersama. “Tidak boleh ada ruang bagi intimidasi, intervensi apapun, atau upaya untuk menghalangi kebebasan pers yang telah dijamin oleh hukum.”
*TIGA PEMBUKA JALAN UNTUK PROFESI PERS*
Adv. Oki mengidentifikasi tiga poin penting dari putusan ini:
*1. Kepastian Hukum yang Merata*
“Setiap wartawan yang bekerja sesuai standar profesional berhak mendapatkan perlindungan yang sama – tidak peduli jenis media atau lokasi kerja,” katanya. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan dan kualitas kerja selurug wartawan. “Semua pihak harus menghormati hal ini, tanpa ada upaya untuk membatasi atau menyekat akses wartawan ke informasi publik.”
*2. Keselarasan dengan Profesi Strategis*
Putusan ini menempatkan profesi pers pada pijakan yang setara dengan advokat dan jaksa. “Ini adalah pengakuan bahwa pers memiliki peran penting dalam membangun negara hukum dan memperkuat demokrasi. Dengan demikian, intervensi terhadap tugas wartawan sama saja dengan merusak fondasi demokrasi kita.”
*3. Keseimbangan Perlindungan dan Akuntabilitas*
“Putusan ini tidak memberikan kebebasan untuk salah,” tegasnya. Tanggung jawab profesional wartawan tetap ditegakkan melalui proses yang proporsional dan berorientasi pada pemulihan. “Namun, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dengan jujur dan benar.”
*PROTOKOL NASIONAL: JADI KENYATAAN*
Dalam menyikapi rencana pembentukan protokol nasional, Adv. Oki menekankan bahwa rancangan tersebut harus mengikuti perkembangan zaman. “Protokol harus memanfaatkan platform digital seperti aplikasi pesan instan dan kanal video daring,” katanya.
Sosialisasi perlu melibatkan profesional hukum lokal dan tokoh masyarakat yang dipercaya. “Materi harus jelas dengan contoh kasus yang relevan – mulai dari ancaman daring hingga penanganan informasi yang tidak akurat.”
Ia menekankan bahwa protokol juga harus mengatur tindakan tegas terhadap setiap bentuk intimidasi dan intervensi. “Setiap upaya untuk menghalangi kebebasan pers harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas, agar tidak ada yang berani mengganggu tugas wartawan.”
*INVESTASI UNTUK MASA DEPAN*
“Ketika kita melindungi wartawan yang profesional, kita melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” pungkas Adv. Oki. “Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi pers – ini adalah investasi bagi kesehatan demokrasi dan masa depan Indonesia. Yang terpenting, kita harus memastikan bahwa tidak ada satu pun intimidasi, intervensi, atau penghalangan yang mengurangi makna dari putusan ini.”(red)
