Rilisberita.id Sukabuni – Celah kecurangan Daana desa Salah satunya mencakup proyek fiktif, penggelembungan biaya, laporan palsu, manipulasi data, dan penyalahgunaan wewenang, yang seringkali didorong oleh rendahnya gaji aparatur desa, kurangnya pengawasan, lemahnya sistem pengendalian internal, serta tekanan dari berbagai pihak. Faktor seperti kurangnya transparansi, keterbatasan kapasitas SDM, dan pembenaran tindakan korupsi juga memperbesar peluang terjadinya kecurangan,hal itu dikatakan Rd.Hadi haryono Ketua umum forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu kepada para Awak Media,Sabtu ( 21/2/2026 )
” Dugaan Celah-celah kecurangan yang umum terjadi Proyek fiktif dan penggelembungan biaya: Melakukan atau menggelembungkan biaya pada proyek-proyek yang tidak pernah ada atau tidak selesai”, tegas Hadi.
” Serta diduga Laporan dan pencatatan palsu: Membuat laporan keuangan yang tidak benar atau manipulasi data untuk menutupi penyelewengan dana.
Penyalahgunaan wewenang: Menggunakan kekuasaan untuk memanipulasi proses pengelolaan anggaran demi keuntungan pribadi”, tegasnya lagi.
Hadipun mengatakan Lemahnya pengawasan: Kurangnya pengawasan yang konsisten dari pemerintah daerah dan pusat, serta tidak aktifnya masyarakat dalam pengawasan, menjadi celah bagi pelaku kecurangan.
Sistem pengendalian internal yang lemah: Kurangnya pemisahan tugas (segregation of duties) dan minimnya transparansi dalam proses pengelolaan keuangan membuka celah untuk manipulasi.
Tekanan dari berbagai pihak: Tuntutan sosial atau desakan untuk menunjukkan hasil pembangunan dengan cepat dapat mendorong aparatur desa melakukan cara-cara yang tidak transparan.
Keterbatasan kapasitas SDM: Kurangnya pemahaman dan keterampilan aparatur desa dalam mengelola anggaran dan menjalankan administrasi dengan benar menjadi faktor penyebab kecurangan.
Cara mencegah kecurangan
Meningkatkan partisipasi masyarakat: Melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Memperkuat sistem pengendalian: Memastikan adanya pemisahan tugas dan transparansi dalam proses pengelolaan keuangan.
Meningkatkan kapasitas SDM: Melakukan pelatihan bagi aparatur desa agar memiliki kemampuan mengelola dan mempertanggungjawabkan dana desa secara profesional.
Mengoptimalkan pengawasan: Melakukan pengawasan yang lebih ketat dan konsisten dari pemerintah daerah maupun pusat.
Maka dengan hal yang sudah diatur terkait celah celah kecurangan tentang pengalokasian Dana desa” Saya akan segera membuat pelaporan secara resmi terkait Pengalokasian Anggaran Dan desa yang ada di pemerintahan Desa Sukasirna ,kecamatan Cibada ,kabupaten Sukabumi,pada tahun Anggaran 2025 sekarang ini, baik terhadap Inspekstorat maupun kepada kejari kabupaten Sukabumi untuk di Audit secara profesional,handal dan berkualitas”, tegas Rd.Hadi,S.H.,PId S.H.,Pdt.
Adapun Anggaran Dana desa,di desa Sukasirna ,kecamatan cibadak ini yaitu sebagai berikut pada Tahun Anggaran 2025 ini.
Alokasi Dasar Rp.808.143000
Alokasi formula Rp. 721.248000
Total Rp.1.529.391000
Serta bantuan keuangan dari pemda provinsi jabar ,fan 20 % untuk penyertaan Modal Badan usaha Desa dengan pembiyaan Bumdesnya sebesar tiga Ratus juta Rupiah itu pun kita akan laporkan,tutur Hadi,sampai berita ini di terbitkan kades Sukasirna Deni sulit di temui atau di hubungi,berita bersambung .( * )
