Rilisberita.id,Sukabumi – Berdasarkan dokumen transparansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, pos anggaran hibah yang dikelola oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi untuk tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp39,8 miliar.
Berikut adalah poin-poin terkait dana hibah tersebut:
Total Anggaran dan Penerima: Dana hibah senilai Rp39,8 miliar tersebut dialokasikan untuk 206 lembaga.
Contoh Penerima Hibah: Berdasarkan data BPKAD, beberapa penerima hibah di bawah Setda Kabupaten Sukabumi meliputi:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi: Rp6,5 miliar.
Badan Pengelola Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark: Rp1,5 miliar.
Berbagai lembaga keagamaan seperti Al-Mahad Dirasatul Islamiyah, Al Maghfiroh, dan Daarul Ahkam Kalibunder.
Konteks Anggaran: Dana hibah ini merupakan bagian dari total anggaran hibah Pemkab Sukabumi yang disorot, di mana terdapat juga pos hibah di Badan Kesbangpol senilai Rp11,1 miliar, dengan total akumulasi dana hibah mencapai puluhan miliar.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas monitoring hibah, karena seluruh proses hibah tidak dipungut biaya.
Demgan hal tersebut diatas terkait Anggaran hibah yang ada di ranah sekretaris Daerah kabupaten Sukabumi,forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB) Akan membuat Surat Permohonan Audensi atau rapat dengar pendapat ( RDP) yang akan di tujukan lepada sekda kabupaten Sukabumi.( Hadi )
