Oleh Rd.Hadi haryono Ketua DPC Sukabumi, Lembaga Paralegal perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia ( Pembasmi)
Rilisberita.id,Jakarta – Paralegal adalah praktisi hukum non-advokat yang memiliki pengetahuan hukum materiil/formil dan berperan penting sebagai pendamping hukum, mediator, atau fasilitator bagi masyarakat pencari keadilan. Mereka bekerja di bawah pengawasan advokat atau lembaga bantuan hukum, dengan fokus utama pada layanan hukum nonlitigasi.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai paralegal sebagai praktisi hukum:
Peran Utama: Menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, memberikan konsultasi hukum, serta melakukan edukasi dan pendampingan.
Ruang Lingkup Pekerjaan: Melakukan riset hukum, menyiapkan dokumen hukum, dan mendampingi dalam penyelesaian sengketa (biasanya non-litigasi).
Kedudukan: Bukan advokat, sehingga paralegal tidak dapat mewakili klien di persidangan seperti pengacara.
Syarat: WNI, minimal 18 tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, serta bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
Meskipun bukan pengacara, paralegal memiliki legitimasi hukum di Indonesia sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum. ( **)
