Rilisberita.id,Sukabumi – SURAT SOMASI atau PERINGATAN, Nomor:01/SOM/IV/2026
Kepada Yth.,
Ibu ATI SURYATI
Di Jl. Brawijaya Gg. Rawasalak RT 003 RW 012,
Kel. Sriwidari, Kec. Gunungpuyuh,
Kota Sukabumi
Perihal: Somasi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: PRIYATNA
Alamat: Kp. Pamekaran RT 003 RW 001, Kel/Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kab. Sukabumi
(Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pengirim”)
Melalui surat ini, saya menyampaikan teguran hukum (somasi) kepada Saudara berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Kronologi Kejadian:
Bahwa pada tanggal 14 April 2026, Saudara telah melakukan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap saya.
Tindakan tersebut dilakukan saat Saudara hendak menyerahkan sertifikat atas nama Almarhum Ibu Mertua kepada Kakak Ipar kedua. Pada saat itu, Saudara dengan sengaja mengeluarkan pernyataan kepada Kakak Ipar kedua yang berbunyi: “Awas sertifikat ini jangan sampai memberikannya kepada saya (Priyatna) karena saya dianggap jahat atau penipu”.
Pernyataan tersebut sangat tidak berdasar karena selama ini saya tidak pernah memiliki perselisihan dengan Saudara, apalagi melakukan tindakan menipu atau menjahati Saudara. Sebaliknya, selama ini saya justru sering membantu kesulitan Saudara dalam urusan utang piutang dengan beberapa perusahaan kredit.Pernyataan Saudara telah nyata-nyata merusak harkat, martabat, dan nama baik saya di hadapan keluarga besar.
2. Bukti & Saksi: Bahwa tindakan Saudara tersebut telah saya dokumentasikan dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) dan disaksikan secara langsung oleh beberapa orang saksi yang siap memberikan keterangan di hadapan hukum.
3. Ketiadaan Fakta: Bahwa pernyataan Saudara pada tanggal tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar pada fakta (fitnah), dan secara nyata telah menyerang kehormatan serta nama baik saya di lingkungan masyarakat.
Pelanggaran Hukum: Tindakan Saudara tersebut patut diduga telah melanggar.
• Pasal 310 ayat (1) KUHP (Pencemaran Nama Baik): Diancam dengan pidana PENJARA PALING LAMA 9 (SEMBILAN) BULAN atau denda paling banyak Rp4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
• Pasal 311 ayat (1) KUHP (Fitnah): Apabila Saudara tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya, diancam dengan pidana PENJARA PALING LAMA 4 (EMPAT) TAHUN atau denda paling banyak Rp4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan hal-hal di atas, saya MENUNTUT Saudara untuk:
• Memberikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada saya.
• Mengklarifikasi bahwa tuduhan yang Saudara sampaikan adalah tidak benar kepada pihak-pihak yang telah mendengar/melihat pernyataan tersebut.
• Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.
Saya memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kerja sejak surat ini diterima untuk melaksanakan tuntutan di atas.
Apabila dalam batas waktu tersebut Saudara tidak menunjukkan iktikad baik, maka saya akan segera menempuh jalur hukum, baik melalui Laporan Polisi (Pidana) maupun Gugatan Perdata tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian somasi ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian.
Sukabumi, 15 April 2026
Hormat saya,
Hormat Saya PRIYATNA
Sementara itu,Rd.Hadi haryono,SH.,pdt.,SH.,Pid, Selaku praktisi Hukum Penegak Hukum indonesia di lembaga paralegal ( Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia ( Pembasmi ) bahwa Saudara Priyatna telah memberikan Kuasa Hukum terhadap Saya ( Rd.Hadi haryono ) Untuk tindak lanjuti secara hukum
“Pencemaran nama baik atau fitnah secara lisan dengan saksi dapat dijerat menggunakan Pasal 310 KUHP (Pencemaran/Menista) atau Pasal 311 KUHP (Fitnah). Jika fitnah tersebut dituduhkan tanpa bukti, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun, di mana saksi memperkuat pembuktian adanya unsur penyiaran tuduhan”, ungkap Rd.Hadi,SH.,pid.,SH.,Pdt.
Menutut Hadi selaku praktisi hukum mengatakan ” Berikut rincian dasar hukumnya:
Pasal 310 ayat (1) KUHP (Pencemaran Lisan): Menista dengan lisan, menuduh sesuatu hal dengan maksud agar diketahui umum. Ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp 4,5 juta.
Pasal 311 KUHP (Fitnah): Fitnah terjadi jika pelaku tidak dapat membuktikan tuduhannya”, tegas Hadi.
“padahal tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan): Jika penghinaan dilakukan di muka umum dengan lisan, atau di muka orang tersebut. Ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda Rp 4,5 juta”, jelas Hadi.
Catatan Penting:
Pencemaran nama baik adalah delik aduan (harus dilaporkan oleh korban).
Keberadaan saksi sangat krusial dalam KUHP lama maupun UU 1/2023 (KUHP Baru Pasal 433) untuk membuktikan tindakan tersebut dilakukan secara sadar di depan umum.
“Maka kita Akan Mendampingi saudara Priyatna Sebagai Klien saya ,untuk menuntut secara hukum terhadap saudari Ati Suryati”, Pungkas Rd.Hadi.( *)
