Poto Orang yang diduga Rinternir
Rilisberita.id,Kabupaten Bekasi – Berawal dari kebutuhan ekonomi keluarga, banyak warga kampung Siluman Desa Mangunjaya kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi terjerumus ke pusaran rentenir.

Menariknya, bisnis rente ini dengan modus baru. Para warga yang menjadi korban itu ‘diarahkan’ ke Toko Mas Sugeng, depan Pasar Mini Desa Mangunjaya.
“Kami diarahkan ibu Ela ke Toko Mas Sugeng. Sampai di Toko, kita kasih tau, di suruh Bu Ela. Seperti saya pinjam Rp1 Juta. KTP (Kartu Tanda Penduduk) saya ditahan. Lalu saya di foto di depan saya ada cincin berikut surat Emas. Setelah di foto, saya terima uang dari Toko Mas Rp970 Ribu. Lalu saya di minta mulangin dengan mencicil Rp150 Ribu/Minggu sebanyak 11 kali,” beber Yuningsih, Selasa (14/4/2026) pagi di Kampung Siluman.
Dikonfirmasi apakah Emas yang difoto itu ikut dibawa pulang?
“Tidak pak,” ujar para warga bersama Yuningsih serempak.
“Emas itu diambil kembali sama pemilik Toko. Kami hanya sebatas di foto,” celetuk warga senada.
“Saya padahal sudah melunasi hutang, buktinya KTP saya sudah dikembalikan. Tapi foto saya tetap saja diposting, dituduh maling Mas. Malu saya pak..,” kata Yuningsih menangis.
Ibu kelahiran 1972 berprofesi sebagai tukang urut itu memperlihatkan print kertas foto dirinya yang diposting di Facebook akun milik Ellail Rachmah. Ada tulisan: “Yang kenal komplotan ini orang kampung Siluman buruan suru balikin emas guaaaa”.
Di hari itu juga, Yuningsih bersama warga lain melaporkan akun Ellail Rachmah alias Ela ke Polres Metro Bekasi STTPLAPDUAN/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Pengaduan tentang Dugaan Tindak Pidana Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Melalui Media Sosial Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang ITE. ( Red )
