Rilisberita.id, Sukabumi, — Permasalahan tata kelola perizinan di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian serius. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi dinilai gagal menjalankan fungsi utamanya dalam memastikan tertib administrasi dan transparansi perizinan bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil kajian dan temuan di lapangan, masih banyak perusahaan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Padahal, transparansi perizinan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Koordinator Lapangan, Anggi Maulana, menyampaikan bahwa pembiaran terhadap perusahaan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
“Kami menilai DPMPTSP tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Banyak perusahaan yang tetap beroperasi tanpa kejelasan izin, dan ini dibiarkan begitu saja. Ini adalah bentuk kegagalan dalam penegakan aturan,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga kesulitan mengakses informasi terkait legalitas perusahaan yang beroperasi di sekitar mereka. Hal ini memperlihatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik belum dijalankan secara optimal oleh instansi terkait.
Atas dasar tersebut, SUPREMASI menuntut:
Keterbukaan informasi secara transparan terkait perusahaan yang telah dan belum memiliki izin.
Penghentian segala bentuk pembiaran terhadap aktivitas perusahaan tanpa izin.
Penegakan aturan secara tegas terhadap pelanggaran perizinan yang terjadi.
Sebagai bentuk respons atas kondisi tersebut, SUPREMASI akan menggelar aksi massa di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi guna mendorong perbaikan sistem perizinan dan penegakan hukum yang adil.
Melalui gerakan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DPMPTSP serta mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Sukabumi.
“Transparansi, Keadilan, dan Penegakan Aturan adalah harga mati”. ( Anggi, S.H )
