Poto : Raden ( H C ) Hadi haryono, Ketum FKWSB
Oleh Rd.( HC ) Hadi haryono Ketua umum forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB )
Rilisberita.id, Sukabumi – Pengelolaan Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD atau yang sering disebut Pokir ini pada tahun 2026 mendapat perhatian serius, dengan dorongan kuat untuk diawasi secara ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan situasi per April-Mei 2026, berikut adalah konteks hukum dan pengawasan terkait Pokir 2026:
Penerapan Aturan Ketat dan Penghentian Sementara: Di beberapa daerah, seperti Kabupaten Magetan, pemerintah daerah bersama DPRD sepakat untuk menghentikan sementara (tidak menganggarkan) dana pokir pada APBD 2026 sebagai tindak lanjut arahan KPK, menyusul adanya kasus korupsi pada periode sebelumnya.
Pengawasan Berbasis Risiko: Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri No. 4 Tahun 2026 mengatur pedoman perencanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fokusnya adalah pada tata kelola yang akuntabel, efisien, dan berbasis risiko untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
Pencegahan Praktik Koruptif: KPK dan instansi terkait menekankan bahwa pokir tidak boleh menjadi “proyek pribadi” anggota dewan. Setiap usulan harus masuk melalui sistem resmi, seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), untuk menjamin transparansi.
Fungsi Pokir sebagai Aspirasi: Meskipun diawasi ketat, pokir tetap diakui sebagai wadah untuk menampung, memfasilitasi, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, bukan sekadar proyek fisik, namun pengelolaannya harus maksimal dan transparan.
Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD tahun 2026 benar-benar berdampak pada masyarakat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. ( **)
