Oleh: Dr.c. M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H.
Abstrak
Rilisberita.id,Jakarta -Tulisan ini membedah sebab-sebab mandeknya penegakan hukum di Indonesia yang dipengaruhi intervensi politik, tumpang-tindih regulasi, konflik kepentingan, serta relasi emosional antara pejabat, penegak hukum, dan jejaring mafia/koruptor. Dengan pendekatan normatif-kritis, artikel ini menelusuri dasar konstitusional negara hukum, titik lemah implementasi pada level undang-undang, adagium hukum yang relevan, serta pembanding praktik reformasi penegakan hukum di beberapa negara.
Kata kunci:
intervensi politik, konflik kepentingan, mafia peradilan, negara hukum, impunitas.
I. Pendahuluan: Negara Hukum dan Realitas Kekuasaan
Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechsstaat). Secara teoritis, hukum harus menjadi panglima. Namun pada tataran praktik, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan kerap dipengaruhi relasi kuasa di luar sistem hukum.
Metafora “palu hakim berada di dalam mulut anjing” menggambarkan kewibawaan peradilan yang “tergigit” kepentingan eksternal—politik, relasi personal.
II. Sumber Masalah: Tumpang-Tindih Norma dan Ego Sektoral
Kerangka hukum pidana dan peradilan Indonesia dibangun oleh banyak rezim aturan yang tidak selalu harmonis:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (materiil)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (formil)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Perbedaan tafsir kewenangan (penyelidikan/penyidikan/penuntutan), prosedur, dan koordinasi antarlembaga membuka ruang tarik-menarik kepentingan. Dalam celah inilah intervensi politik mudah masuk.
III. Intervensi Politik dan Konflik Kepentingan
Secara normatif:
Pasal 3 UU 48/2009: kekuasaan kehakiman merdeka.
Pasal 2 UU 16/2004: kejaksaan merdeka dalam penuntutan.
Secara sosiologis, kejaksaan dan kepolisian berada dalam rumpun eksekutif, sehingga rentan tekanan struktural. Intervensi tidak selalu berbentuk perintah tertulis, melainkan:
Sinyal politik dan komunikasi informal.
Pertimbangan karier dan mutasi jabatan.
Relasi personal/emosional dengan pejabat yang diperiksa.
Kekhawatiran etik-administratif ketika menyentuh pejabat tinggi.
Tidak ada norma yang melarang menghukum pejabat tinggi, tetapi terdapat hambatan non-yuridis yang efektif melemahkan proses hukum.
IV. Budaya Tanpa Malu dan Jejaring Mafia Peradilan
Masalah kultural memperparah:
Hilangnya sense of shame pejabat publik.
Konflik kepentingan yang dibiarkan.
Kedekatan emosional aparat dengan pihak berperkara.
Praktik mafia peradilan (jual beli perkara, pengondisian putusan).
Hukum menjadi tajam ke bawah, tumpul ke atas (selective law enforcement).
V. Adagium Hukum yang Relevan
Fiat Justitia Ruat Caelum – keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh.
Ubi Societas Ibi Ius – di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Summum Ius, Summa Iniuria – hukum tanpa moral melahirkan ketidakadilan.
Equality Before the Law – persamaan di hadapan hukum.

Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely – Lord Acton.
Adagium ini kontras dengan realitas praktik.
VI. Pembanding Reformasi Penegakan Hukum di Negara Lain
Singapura
Reformasi integritas aparat, remunerasi layak, dan penindakan tanpa pandang bulu melalui CPIB. Konflik kepentingan ditindak keras, dan proses hukum steril dari intervensi politik.
Hong Kong
Pembentukan ICAC memutus mata rantai mafia birokrasi-penegak hukum. Penindakan diiringi edukasi publik dan sistem pelaporan yang aman.
Amerika Serikat – Watergate scandal
Skandal ini menunjukkan bahwa ketika pers, jaksa, dan pengadilan independen, jabatan politik tertinggi pun dapat dimintai pertanggungjawaban.( Hadi )
