Rilisberita.id, Surabaya – Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya Tegaskan: Perjanjian Damai Sah dan Mengikat, Segala Hak Gugat Dinyatakan Habis dan Gugur Sepenuhnya
SURABAYA, 11 JUNI 2026 – Sebuah titik akhir yang sah dan tak tergoyahkan kini telah ditetapkan. Perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Miftahul Ulum serta menimbulkan luka bagi Faras dan Boy Hilmi, kini resmi dinyatakan selesai sepenuhnya dan ditutup untuk selamanya. Melalui putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengukuhkan kesepakatan damai yang dibuat antar pihak, sekaligus mematikan segala kemungkinan upaya hukum atau tuntutan baru di masa mendatang.
Kepastian ini terwujud setelah keluarga besar korban, yang didampingi dan diwakili secara hukum oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., memutuskan menyelesaikan sengketa melalui jalan damai. Naskah perjanjian yang disusun secara rinci, disepakati atas kehendak sadar, dan ditandatangani tanpa unsur paksaan, kemudian diajukan ke pengadilan guna mendapatkan pengesahan dan kekuatan hukum formal.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim dengan tegas dan bulat mengabulkan permohonan tersebut, serta menetapkan amar yang berbunyi:
“Kesepakatan Perdamaian ini dinyatakan SAH, MENGIKAT MUTLAK, dan memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Konsekuensi hukum dari penetapan ini sangat jelas dan tegas: PENGHAPUSAN SELURUH HAK GUGAT. Hakim menegaskan bahwa sehubungan dengan peristiwa kecelakaan dan segala kerugian yang timbul darinya, tidak ada lagi hak, dasar, atau alasan hukum bagi siapa pun untuk mengajukan gugatan, klaim, penagihan, atau tuntutan dalam bentuk apa pun, kapan pun, dan di pengadilan mana pun di kemudian hari. Segala hak hukum yang dimiliki para pihak dinyatakan selesai, lunas, dan gugur sepenuhnya sesuai isi kesepakatan.
Dr. Teguh Suharto Utomo, selaku Kuasa Hukum keluarga korban, menyambut putusan ini sebagai bentuk kepastian hukum yang final dan mengikat kuat.
“Alhamdulillah, hari ini kita memegang kepastian hukum yang utuh. Setelah proses panjang dan diskusi mendalam bersama keluarga, Majelis Hakim telah mengukuhkan bahwa perdamaian ini sah dan mutlak. Artinya: PERKARA INI TUNTAS HABIS, DITUTUP RAPAT TANPA SISA, DAN TIDAK DAPAT DIBUKA KEMBALI. Tidak ada hak yang tertinggal, tidak ada tuntutan yang belum selesai, dan tidak ada celah perselisihan hukum yang bisa dibuka di masa depan. Semuanya sudah beres, lunas, dan berakhir di titik ini,” tegas Dr. Teguh segera setelah sidang selesai.
Menurutnya, jalan perdamaian dipilih sebagai solusi terbaik yang memadukan landasan hukum, nilai kemanusiaan, dan kebutuhan akan kepastian. Dengan adanya putusan ini, lembaran kelam masa lalu ditutup secara sah dan berwibawa, membuka ruang bagi semua pihak yang terlibat untuk melangkah maju tanpa lagi dibebani risiko hukum apa pun.

Dengan diketukkannya putusan ini, maka seluruh rangkaian proses hukum terkait musibah yang menimpa Miftahul Ulum, Faras, dan Boy Hilmi DINYATAKAN BERAKHIR TOTAL. Segala kewajiban telah dipenuhi dan seluruh hak telah dilunasi berdasarkan ketetapan sah Pengadilan Negeri Surabaya. Pintu hukum yang berkaitan dengan peristiwa ini kini tertutup rapat untuk selamanya. (Red)
