Rilisberita.id, BOGOR – Persoalan antara Kepala Desa (Kades) Ciampea Udik, Cecep Basarudin, dengan seorang wartawan akhirnya menemui titik terang setelah kedua pihak melakukan klarifikasi dan mediasi bersama sejumlah organisasi serta tokoh masyarakat.
Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya meluruskan kesalahpahaman yang terjadi terkait proses komunikasi dan pemberitaan. Dalam mediasi itu, kedua pihak menyampaikan pandangan masing-masing serta membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian terbaik secara kekeluargaan.
Dalam proses klarifikasi, pihak-pihak yang hadir mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang mengedepankan komunikasi, tabayun, serta menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers.
Kepala Desa Ciampea Udik, Cecep Basarudin, menyampaikan klarifikasi terkait persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak memperpanjang persoalan.
Mediasi tersebut juga melibatkan perwakilan organisasi kewartawanan dan tokoh masyarakat sebagai pihak yang turut membantu menjaga suasana kondusif dalam penyelesaian masalah.
Penyelesaian melalui jalur musyawarah menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh dalam sengketa terkait pemberitaan, dengan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mekanisme hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Dalam kesempatan tersebut, para pihak menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara pejabat publik dan insan pers. Wartawan memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara pemerintah desa juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua pihak berharap hubungan ke depan dapat kembali berjalan baik serta mengedepankan profesionalitas, keterbukaan informasi, dan kepentingan masyarakat.
Tokoh masyarakat yang hadir mengapresiasi langkah penyelesaian secara musyawarah tersebut karena dinilai mampu menjaga kondusivitas serta menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat.
(Red)
