Ilustrasi
Rilisberita.id, Sukabumi – Pemerintah Desa tidak diwajibkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari secara terus-menerus.
Melainkan wajib mengibarkannya di kantor dan fasilitas instansi pemerintah setiap hari kerja tetapi dengan sutuasi dan kondisi yang memungkinkan dalam situasi Aman, tidak ada nya hujan yang lebat di tambah adanya petir yang di takutkan bisa mencelakakan pada pemasang bendera tersebut.
Untuk masyarakat umum, pengibaran biasanya diwajibkan pada peringatan Hari-Hari Besar Nasional seperti HUT Kemerdekaan RI.
Berikut adalah ketentuan lengkap terkait kewajiban pengibaran bendera,kantor Pemerintahan (termasuk Balai Desa): Wajib mengibarkan Bendera Negara setiap hari.Bendera dinaikkan mulai matahari terbit hingga terbenam.
Rumah Warga: Kewajiban memasang bendera bagi masyarakat bersifat serentak pada peringatan hari besar nasional (seperti tanggal 17 Agustus). Aturan ini ditegaskan lebih lanjut melalui Surat Edaran Pemerintah Pusat atau Daerah yang mengimbau warga memasang bendera selama satu bulan penuh di bulan Agustus.
Bantuan untuk Warga: Pemerintah Daerah biasanya diharuskan memberikan bendera bagi warga yang kurang mampu apabila ada instruksi pengibaran serentak.
Aturan Pengibaran: Pedoman lengkap tentang waktu, ukuran, dan tata cara pemasangan bendera dapat dipelajari melalui Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih dan dasar hukumnya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Seperti Desa Sampora kecamatan Cikidang. Kabupaten Sukabumi, di beritakan oleh salah satu media online, bahwasanya Desa Sampora memasang bendera yang sudah kusam, itulah isi beritanya.
Menurut Kepala Desa Sampora, yang akrab disapa pak gojali, Selasa 7- juli – 2026 mengatakan”, Yah wajar saja Bendera yang tetpasang tersebutkan terkena hujan, terkena panas juga oleh teriknya matahari, apalagi kan yang bawahnya bendera tersebut berwarna putih jikalau terkena hujan otomatis pasti kusam”, Singkatnya. ( Hadi )
