Ririlberita.id, Sukabumi – Dasar hukum utama yang memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk mengaudit dana BOS pada jenjang SD dan SMP adalah Pasal 23E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan ini diperkuat secara spesifik oleh peraturan perundang-undangan berikut,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan: Menegaskan bahwa BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan semua lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Memberikan mandat kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, yang mana Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/APBD Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewenangan pengelolaan urusan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang melibatkan daerah, serta menjamin hak BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaannya.
Dana BOS adalah dana publik yang bersumber dari keuangan negara sehingga wajib diaudit oleh BPK untuk memastikan akuntabilitas serta transparansinya .
Menurut HadiĀ Ketum forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB ) , Bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi jabar diminta segera lakukan Evaluasi dan Pengauditan tentang Dana BOS di SMPN 1 ( Satu ) Parungkuda, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. ( *)
