Ilustrasi
Rilisberita.id, Sukabumi – Pemungutan biaya rutin bulanan untuk pelatihan komputer oleh sekolah tidak diperbolehkan jika sifatnya wajib dan mengikat. Praktik ini melanggar regulasi pendidikan dan berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).
Aturan Hukum yang Mengikat
Praktik pemungutan di sekolah diatur secara ketat oleh peraturan berikut:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012: Mengatur secara tegas perbedaan antara “Pungutan” dan “Sumbangan”. Pungutan yang bersifat wajib, ditentukan jumlahnya, dan ditagih rutin oleh sekolah adalah dilarang.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid. Komite hanya dibolehkan menerima bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan: Menyatakan bahwa biaya operasi satuan pendidikan (seperti kegiatan penunjang akademik/fasilitas) menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (melalui dana BOS), bukan membebankannya kepada siswa .
Seperti hari ini, Jum’at 10- juli – Saat di Komfirmasi oleh Rilisbetita.id, mengatakan” bahwa pelatihan komputer di SMPN 1 Parungkuda dari mulai kelas 7 Sampai 9 , itu dikenakan biaya perbulan nya dan Wajib di bayar sebesar dua puluh lima ribu rupiah, dan apabila tidak bayar uang komputer tersebut. Maka kartu ujian nya di tahan oleh pihak sekolah SMPN 1 Parungkuda”, ungkap beberapa siswa. ( **)
