SeputarindoNews.id, Bandung, 11 Agustus 2026 — Narasi yang menyebutkan AS telah tiga kali menunda atau menghindari pemeriksaan tes DNA dalam sengketa dengan pihak H mendapat bantahan tegas. Kuasa hukum AS, H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.
Melalui surat hak jawab bernomor 24/HJK/LF‑YMS&P/VIII/2026 yang dikirimkan kepada sejumlah media, Yovie menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara penyesuaian jadwal pemeriksaan dengan sikap mangkir dari proses hukum.
Undangan Resmi Hanya Satu Kali
Berdasarkan dokumen yang diterima, AS hanya menerima satu surat undangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota untuk pengambilan sampel DNA pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Bidlab DNA Pusdokkes Polri, Jakarta Timur. Tidak terdapat undangan resmi kedua maupun ketiga yang dikirimkan kepada AS.
“Penyebutan ‘tiga kali reschedule’ tanpa konteks lengkap memunculkan persepsi keliru seolah‑olah klien kami berulang kali dipanggil lalu tidak hadir. Padahal faktanya, undangan resmi hanya satu kali. Yang terjadi selanjutnya adalah komunikasi mengenai penyesuaian jadwal, bukan ketidakhadiran berulang,” ujar Yovie.
AS Siap Jalani Tes DNA, Tetapi Mekanisme Harus Disepakati Bersama
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak pemeriksaan DNA. Bahkan dalam surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, AS telah menyatakan sikap kooperatif dan siap hadir untuk pelaksanaan tes tersebut.
Alasan permintaan penjadwalan ulang bukan untuk menunda‑nunda proses, melainkan agar sebelum pengambilan sampel dilakukan, kedua belah pihak menyepakati Surat Kesepakatan Bersama. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengatur tujuan pemeriksaan, lembaga laboratorium yang digunakan, jaminan integritas sampel, batas makna hasil DNA, serta konsekuensi hukum yang jelas bagi kedua belah pihak.
“Kami tidak menolak dibuktikan secara ilmiah. Kami hanya ingin memastikan hasil DNA nantinya tidak ditafsirkan melampaui fungsi ilmiahnya, tidak dipakai sebagai alat pembentuk opini publik sepihak, dan tidak otomatis dianggap sebagai bukti tindak pidana,” jelas Yovie.
Kesepakatan Bersama Demi Kepastian Kedua Pihak
Kerangka Kesepakatan Bersama yang diajukan AS telah dirancang untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak, dengan poin‑pokok utama:
– Hasil DNA hanya membuktikan hubungan biologis, bukan secara otomatis membuktikan unsur tindak pidana;
– Lembaga pemeriksa harus independen, berkompeten, dan disepakati bersama;
– Seluruh proses pengambilan, penyimpanan, dan penanganan sampel tercatat dengan jelas guna menjaga integritas bukti;
– Hasil pemeriksaan tidak boleh dimanfaatkan untuk narasi publik yang melampaui fakta ilmiah.

AS juga menyatakan siap menerima hasil apa pun yang keluar dari pemeriksaan. Jika terbukti ada hubungan biologis, urusan keperdataan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan hubungan biologis, klaim yang diajukan pihak H pun harus disesuaikan dengan fakta ilmiah tersebut.
Permintaan Koreksi Kepada Redaksi Media
Kepada sejumlah media yang telah memuat pemberitaan terkait perkara ini, kuasa hukum meminta:
1. Meluruskan narasi bahwa undangan resmi pemeriksaan DNA yang diterima AS hanya satu kali;
2. Menjelaskan alasan permintaan penjadwalan ulang yaitu penyusunan Kesepakatan Bersama sebelum pemeriksaan;
3. Melengkapi atau menyunting pernyataan yang menyiratkan AS menghindari proses hukum;
4. Memuat hak jawab ini secara utuh dan menautkannya pada artikel yang diklarifikasi.
“Kebebasan pers harus beriringan dengan akurasi dan keberimbangan. Jangan biarkan kesalahpahaman mengenai jadwal menjadi tuduhan penghindaran. Biarkan DNA menjawab persoalan hubungan biologis secara ilmiah, dan biarkan proses hukum menilai persoalan pidana berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah,” tutup H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI. ( Red )
