Rilisberita.id, Bandung – Yovie Megananda Santosa: Pengosongan Rumah Berdasarkan Akta Notaris, Masyarakat Diminta Jangan Menghakimi Sebelum Ada Putusan Hakim
Tuduhan pengusiran sepihak yang beredar di ruang publik ternyata menyembunyikan sisi lain dari sengketa ini: dugaan adanya strategi intimidasi berupa ancaman merusak nama baik untuk memaksa AS memenuhi tuntutan materiil. Yovie Megananda Santosa menegaskan agar masyarakat tidak terburu‑buru mengambil kesimpulan dan menyerahkan penilaian kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Pengosongan Rumah Dilakukan Secara Sukarela
Istilah “pengusiran paksa” dinilai tidak memiliki dasar hukum. Perpindahan pihak H dari kediaman tersebut dilakukan berdasarkan Akta Kuasa Notaris yang ditandatangani sendiri oleh pihak H dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata, akta otentik tersebut memiliki kekuatan bukti yang sempurna, sehingga tindakan tersebut sah secara hukum.
Ancaman Rusak Nama Baik Diduga Dijadikan Alat Tekan
Bukti digital yang dimiliki tim hukum menunjukkan adanya ancaman eksplisit: jika tuntutan uang dan pengalihan aset rumah tidak dipenuhi, pihak H akan menyebarkan informasi yang dapat merusak reputasi AS di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pola ancaman ini berpotensi memenuhi unsur dugaan pemerasan sesuai Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan pengancaman melalui media elektronik menurut Pasal 27B UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE).
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
“Kami tidak menyatakan pihak H bersalah. Itu adalah kewenangan majelis hakim. Kami hanya menyampaikan fakta yang ada agar publik memperoleh gambaran yang utuh,” tegas Yovie. Masyarakat diimbau menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, dan tidak melakukan penghakiman sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sampai berita ini diturunkan, laporan dugaan pemerasan dan pengancaman masih dalam tahap penyidikan intensif di Polres Metro Bekasi Kota.( Red )
