Ilustrasi
Rilisberita.id, Sukabumi – Bidan yang diduga melanggar aturan profesi atau kode etik dapat dilaporkan ke Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Konsil Kebidanan.
Berikut adalah jalur pelaporan yang dapat Anda pilih sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi:
1. Pelanggaran Etik dan Profesi
Jika bidan melanggar kode etik, standar profesi, atau berperilaku tidak profesional:
Pengurus Cabang IBI: Laporkan ke pengurus IBI tingkat Kabupaten/Kota tempat bidan tersebut berpraktik.
Majelis Kehormatan Etik Kebidanan (MKEK): Lembaga di bawah IBI yang khusus menangani pelanggaran moral dan perilaku profesi.
2. Pelanggaran Administrasi dan Legalitas
Jika bidan berpraktik tanpa izin resmi (tidak punya STR atau SIPB) atau klinik tidak berizin:
Dinas Kesehatan (Dinkes): Laporkan ke Dinkes Kabupaten/Kota setempat yang mengeluarkan izin praktik.
Konsil Kebidanan / KKI: Lembaga resmi yang berwenang menegakkan disiplin praktik tenaga kesehatan.
3. Pelanggaran Hukum / Pidana
Jika tindakan bidan menyebabkan kecacatan, kematian, dugaan malapraktik berat, atau penipuan:
Pihak Kepolisian: Buat laporan resmi di Polres atau Polsek terdekat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda juga bisa meminta pendampingan hukum ke LBH atau yayasan konsumen kesehatan. ( Hadi )
