Ilustrasi
Rilisberita.id, Sukabumi – Pembina Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Raden Hadi Haryono, C.CPL, mendesak Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi segera memastikan seluruh SD dan SMP memasang Papan Informasi Penggunaan Dana BOS, Serta harus membuat edaran Resmi.
Desakan itu mengacu pada
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis BOS, khususnya pada Pasal 25 ayat 2 yang mewajibkan sekolah mengumumkan penggunaan Dana BOS secara terbuka dan dapat diakses publik setiap triwulan.
“Ini uang negara dan uang orang tua. Masyarakat berhak tahu kemana Dana BOS digunakan. Jangan sampai tidak ada keterbukaan”, ujar Raden Hadi saat dihubungi di Parungkuda, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, sampai saat ini masih ditemukan sekolah yang belum menempelkan rincian penggunaan BOS di papan informasi. Padahal di dalam Juknis sudah jelas, sekolah wajib mencantumkan rincian penerimaan, pengeluaran per komponen, saldo, dan dibubuhi tanda tangan Kepala Sekolah, Bendahara BOS, serta Ketua Komite.
FKWSB menilai keterbukaan ini penting sebagai bentuk pencegahan. Keterbukaan informasi diyakini dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan prasangka negatif dari masyarakat.
“Kami siap turun bersama melakukan kontroling, kalau ada sekolah yang tidak patuh, kami akan laporkan ke Dinas dan Inspektorat, serta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi , bahkan Sanksi di Juknis juga jelas, penyaluran BOS tahap berikutnya bisa ditunda”, tegas Rd.Hadi.
FKWSB berharap Dinas Pendidikan segera mengeluarkan edaran dan melakukan sidak. Tujuannya agar program BOS benar-benar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sukabumi. ( Red )
