Rilisberita.id, jakarta – Pembina Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Rd. Hadi Haryono, C.CPL, mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi tugas jurnalistik. Ia menegaskan, siapapun yang menghalangi kerja wartawan harus dilaporkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Siapapun yang menghalangi tugas wartawan, laporkan sesuai Undang-Undang Pers. Itu sudah jelas aturannya”, tegas Rd. Hadi Haryono Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, wartawan memiliki peran konstitusional sebagai kontrol sosial. Kemerdekaan pers dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F dan Pasal 4 UU Pers yang menyatakan pers bebas dari penyensoran dan pelarangan.
Rd. Hadi juga menyoroti masih adanya oknum yang mempersulit wartawan saat melakukan konfirmasi, peliputan, dan pengawasan penggunaan dana publik seperti baik Dana BOS, BOSP, dan Dana lainnya.
“Jangan ada lagi kepala sekolah, kepala Desa, atau pejabat yang menutup pintu saat wartawan bertanya. Itu bukan hanya tidak etis, tapi melanggar hukum”, ujarnya.
” ini merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 199 tentang pers yang menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”, jelas Hadi.
Lebih lanjut, Rd. Hadi mengajak seluruh anggota FKWSB untuk tetap profesional, membawa identitas, dan mengedepankan etik saat bertugas di lapangan.
“Kalau ada intimidasi, perampasan alat, atau pengusiran saat liputan, jangan diam. Kumpulkan bukti, laporkan ke polisi dan ke Dewan Pers. FKWSB siap mendampingi”, pungkasnya.( * )
