Rilisberita.id,SUKABUMI — Rapat dengar pendapat (RDP) atau audiensi perwakilan organisasi masyarakat yang tergabung dalam LSM SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sukabumi) bersama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 16 September 2026, menyisakan kekecewaan dari sejumlah peserta.
Audiensi tersebut dipimpin oleh unsur Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya APINDO, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, serta Dinas Tata Ruang.
pimpinan rapat harus nya tidak hanya memberikan ruang untuk berbicara, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pihak yang berwenang untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun tindak lanjut.
“Kami merasa ini bukan audiensi dalam pengertian dialog dua arah. Kami hanya diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, kemudian forum ditutup. Kalau pertanyaan masyarakat tidak mendapatkan jawaban, untuk apa kami datang jauh-jauh mengikuti audiensi?”ujar kuasa hukum supremasi Riyasi Slamet,SH.,M.H.
Dalam forum tersebut, ketika peserta menyampaikan ketidakpuasan terhadap mekanisme audiensi, pimpinan rapat menyampaikan bahwa apabila peserta belum puas, persoalan tersebut dapat diagendakan kembali pada kesempatan lain.
Pimpinan rapat juga menyampaikan pernyataan, “boleh jika tidak puas, kami bukan pemuas,” serta membuka kemungkinan agenda pembahasan kembali pada waktu berikutnya.
SUPREMASI: Kritik Bukan Berarti Tidak Menghargai DPRD.
Meski kecewa, peserta menegaskan bahwa mereka tetap mengapresiasi DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menerima permohonan audiensi.
“Kami tetap berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Sukabumi karena telah menerima permohonan audiensi kami. Tetapi kami kecewa dengan mekanisme penerimaannya. Masyarakat datang bukan sekadar untuk didengar, melainkan juga membutuhkan informasi yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan dari pemerintah daerah,jangan hanya memberikan kesempatan penyampaian dan pertanyaan, namun tidak diberikan sesi untuk menjawab,pimpinan rapat langsung membacakan rekomendasi dan menutup” ujar Riyadi Slamet.
Menurut peserta, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki posisi strategis dalam memastikan adanya check and balances, termasuk dalam mengawal pelayanan publik, tata ruang, perizinan, pembangunan perumahan, dan berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, setiap audiensi masyarakat seharusnya menjadi momentum untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan penjelasan pemerintah secara terbuka, bukan sekadar memenuhi agenda administratif.
Meminta Persoalan Dijawab Secara Terbuka
SUPREMASI menyatakan akan tetap mengawal sejumlah persoalan yang disampaikan dalam audiensi, khususnya terkait kepastian tata ruang, integrasi RDTR dengan OSS, pelayanan perizinan untuk mempermudah investasi di sukabumi, serta pemenuhan kewajiban pengembang terhadap fasum dan fasos.
Peserta juga menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kontrol sosial dan bukan sebagai tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Kami hanya meminta pemerintah memberikan data, penjelasan dan dasar hukumnya. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, jelaskan kepada masyarakat. Dengan demikian tidak ada ruang bagi prasangka maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,dengan demikian kami sedang mempertimbangkan dumas atau akan adakan aksi damai”tegasnya.
Sebab, audiensi publik pada hakikatnya bukan hanya tentang siapa yang diberi kesempatan berbicara, tetapi juga tentang sejauh mana negara hadir memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat. ( Red)
