
Rilisberita.id,Sukabumi– Warga Desa girijaya,Kecamatan Cidahu kabupaten Sukabumi, memahami bahwa Area-area sakral Wali Allah Eyang santri girijaya tetap dilindungi, dan tidak menjadi objek eksekusi lahan.
Area sakral cagar budaya ini akan tetap terjaga kelestarian nya.Menurut keterangan salasatu warga yang tidak menyebutkan nama nya bahwa Pihak-pihak yang akan menerima eksekusi,dan telah memahami serta legowo atas pusutan pengadilan.
Sebagai bentuk sadar hukum dan taat terhadap putusan pengadilan, maka jika ada profokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menyebar isu bahwa lahan cagar budaya akan di eksekusi itu merupakan hoax dan profokasi.( Deni.M)
