
Rilisberita.id,Jakarta– Kecurangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) umumnya berupa penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa, seringkali karena kelemahan pengelolaan, kurangnya kompetensi SDM, dan lemahnya sistem pengendalian internal.
Modusnya beragam, seperti pengurus menggunakan dana BUMDes untuk investasi pribadi (saham) tanpa izin, pencairan dana mencurigakan tanpa kegiatan, hingga korupsi modal usaha. Jika terjadi, masyarakat bisa melapor ke BPD, Inspektorat, atau APH, Kepolisian dan Kejaksaan.
Seperti kasus di Cianjur dan Bandung yang berakhir dengan tuntutan pengembalian dana dan sanksi hukum.
Bentuk-bentuk Kecurangan
Penyelewengan Dana: Penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi atau investasi bodong (contoh: investasi saham tanpa musyawarah).
Korupsi Modal: Penggelapan modal awal yang disuntikkan dari dana desa,kecurangan Akuntansi: Manipulasi catatan keuangan karena kurangnya kompetensi atau sistem yang lemah.
Penyalahgunaan Wewenang: Oknum pengurus mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan BUMDes.
Penyebab Umum
Kapasitas Manajerial Rendah: Kurangnya profesionalisme dan pelatihan manajemen bagi pengurus.
Sistem Pengendalian Internal Lemah: Tidak ada catatan keuangan yang jelas atau evaluasi rutin.
Konflik Posisi: Kerancuan antara fungsi sosial dan komersial BUMDes.
Peluang (Opportunity): Adanya celah dalam sistem yang memungkinkan kecurangan terjadi.
Solusi dan Pelaporan
Laporkan ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Laporkan jika ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana.
Hubungi Inspektorat Daerah: Jika BPD tidak menanggapi, laporkan ke Inspektorat Kabupaten.
Aparat Penegak Hukum (APH): Jika memiliki bukti kuat, laporkan ke Polisi atau Kejaksaan setempat untuk proses pidana.
Musyawarah Desa (Mudes): Lakukan musyawarah untuk menuntut pertanggungjawaban pengurus dan pengembalian dana. ( Hadi)
