
RdHadi haryono.
Rilisberita.id,Sukabumi– “Hal itu tergantung isi, tujuan, dan dampak voice note tersebut:
1. UU ITE – Provokasi / Hasutan Berbasis SARA, Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016″, terang Rd.Hadi ketua umum forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB )
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”, bebernya.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 6 tahun
Denda paling banyak Rp1.000.000.000
📌 Voice note termasuk “informasi elektronik”, sehingga penyebaran melalui WhatsApp, Telegram, dll dapat dijerat pasal ini.
2. UU ITE – Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran
Ancaman pidana (Pasal 45A ayat (1)):
Penjara paling lama 6 tahun
Denda paling banyak Rp1.000.000.000
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 6 tahun
atau denda
Voice note yang disebarkan luas dan bersifat mengajak, menggerakkan, atau membakar emosi massa dapat masuk kategori ini.
4. KUHP – Menimbulkan Keonaran di Masyarakat
Jika voice note menyebabkan kerusuhan, kepanikan, atau konflik sosial, aparat dapat menggunakan pasal:
5. Pemberatan
Seseorang tidak harus pembuat voice note untuk dipidana.
Penyebar ulang (forward) tetap bisa dijerat pidana jika:
Mengetahui isinya provokatif/bohong
Sengaja menyebarluaskan
Menimbulkan dampak sosial.
( Red )
