Ilustrasi
Rilisberita.id,jakarta– Fenomena gelar bangsawan “Raden” palsu merujuk pada penggunaan gelar kebangsawanan Jawa (seperti Raden, Raden Mas, Kanjeng Raden Tumenggung/KRT) oleh individu yang tidak memiliki silsilah darah biru resmi, tidak mendapat anugerah dari keraton yang sah, atau menggunakan dokumen palsu.
Berikut adalah poin-poin penting terkait gelar Raden palsu berdasarkan temuan kasus di Indonesia:
1. Modus Pemalsuan Gelar
Pemalsuan Dokumen Kekancingan: Kasus pemalsuan sertifikat resmi (kekancingan) pemberian gelar dari keraton (misalnya Keraton Surakarta) sering terjadi.
Jual Beli Gelar: Adanya oknum yang menjual gelar bangsawan kepada masyarakat umum, bahkan kepada warga asing, dengan menggunakan tanda tangan dan stempel palsu yang mengatasnamakan keraton.
Klaim Mandiri: Seseorang menaikkan pangkat dirinya sendiri secara sepihak, contohnya mengubah gelar menjadi Kanjeng Pangeran atau Kanjeng Raden Ayu tanpa legitimasi.
Keraton “Palsu” atau Lembaga Adat Tandingan: Pemberian gelar yang dikeluarkan oleh lembaga yang tidak diakui secara adat atau sah, seringkali terjadi karena konflik internal keraton.
2. Gelar Raden Resmi vs Palsu
Gelar Resmi (Bangsawan): Raden Mas (R.M.) atau Raden (R.) adalah gelar keturunan yang otomatis melekat pada laki-laki keturunan ningrat (turunan raja/pemimpin).
Gelar Penghormatan: Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh keraton kepada tokoh yang dianggap berkarya dan melestarikan budaya.
Gelar Palsu: Digunakan untuk kepentingan prestise, bisnis, penipuan, atau meningkatkan status sosial, tanpa memiliki ikatan silsilah atau pengabdian nyata ke keraton.
3. Kasus yang Pernah Terjadi
Kasus Keraton Surakarta (2017): Kepolisian Daerah Jawa Tengah pernah memanggil pihak keraton terkait dugaan pemalsuan sertifikat kekancingan.
Kasus WN Malaysia (2012): Pengusaha Malaysia tertipu oleh gelar palsu yang dijual oleh pihak yang mengaku kerabat keraton.
Konflik Internal: Pemberian gelar oleh kelompok tertentu (misal: LDA) yang dianggap tidak sah oleh pihak lain (misal: PB XIII) di Keraton Solo.
4. Cara Mengecek Keaslian
Dokumen Kekancingan: Gelar yang asli wajib memiliki sertifikat resmi (kekancingan) yang tercatat di arsip Keraton (Solo/Yogyakarta).
Silsilah (Silsilah): Untuk gelar keturunan (Raden/RM), keaslian dapat dilacak melalui silsilah keluarga (silsilah) yang terhubung dengan raja yang pernah memerintah.
Penggunaan gelar palsu ini dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan dan pemalsuan dokumen yang memiliki konsekuensi hukum.
Dugaan Gelar Palsu, Sampai ketika itu Polda Jawa Tengah Panggil memangil Putri PB XIII, 20 Apr 2017,yang saat itu dikutif oleh majalah TEMPO.CO,.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah memanggil ulang Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Gusti Kanjeng Raden (GKR) Wandansari. ( Hadi )
